Cara Urus Nomor KITAS atau KITAP beserta Contoh dan Fungsinya

Mengurus KITAS atau KITAP merupakan prosedur wajib yang harus dilakukan bagi warga negara asing (WNA) yang mau tinggal dan bekerja di Indonesia dalam periode waktu tertentu, Tanpa adanya nomor ini, WNA tersebut statusnya hanya sebagai wisatawan saja sehingga tidak boleh bekerja di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan bahas lengkap cara mengurus KITAS atau KITAP. Mulai dari prosedur pendaftaran, dokumen yang dibutuhkan, sampai contoh nomornya. Apa Itu KITAS dan KITAP dan Fungsinya? Seperti yang disinggung sebelumnya, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) merupakan bentuk perizinan WNA untuk bisa tinggal dan bekerja di Indonesia. Bedanya, KITAS punya masa berlaku dan perpanjangan yang lebih singkat. Sementara KITAP bisa diperpanjang sampai jangka waktu tak terbatas asalkan izin tinggalnya tidak dibatalkan. Sebuah perusahaan berbentuk Perseroran Terbatas (PT) yang mau mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), wajib mengurus izin tinggal ini dikutip dari AdminKita. Untuk mendapatkan KITAS atau KITAP, pemohon harus memenuhi berbagai persyaratan dokumen sesuai dengan jenis izin yang dibutuhkan berdasarkan indeksnya masing-masing. Selain sebagai izin resmi, KITAS dan KITAP punya beberapa fungsi lain seperti: 1. Syarat Administrasi Penting KITAS bisa dibilang seperti “NIK”-nya para Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Nomor ini sering digunakan sebagai syarat dalam berbagai pengurusan dokumen. Misalnya untuk membuka rekening bank, mengurus Surat Tanda Melapor (STM), membuat SKCK, mendaftar NPWP, dan masih banyak lagi. 2. Mengakses Layanan Publik Dengan memiliki KITAS, pemegangnya bisa lebih mudah mengakses berbagai layanan publik di Indonesia, seperti layanan kesehatan dan pendidikan. Bahkan, untuk membeli tiket transportasi yang membutuhkan nomor identifikasi—seperti kereta api—pemegang KITAS bisa menggunakan nomor ini sebagai alternatif selain paspor atau visa. 3. Keamanan dan Pemantauan Nomor KITAS juga berperan dalam keamanan, karena membantu pihak berwenang memantau keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. Ini berguna untuk memastikan bahwa semua pemegang KITAS berada di Indonesia secara legal dan sesuai dengan izin yang diberikan. Contoh Nomor KITAS yang Resmi Setelah mengurus pendaftarannya, maka kamu akan mendapatkan nomor KITAS. Nomor ini merupakan kode unik yang dipakai sebagai identifikasi resmi bagi pemegang izin tinggal terbatas di Indonesia. Setiap nomor bersifat eksklusif dan tidak ada dua nomor yang sama. Nomor KITAS terdiri dari 11 digit yang mengandung beberapa informasi penting, di antaranya: Siapa yang Boleh Mengajukan dan Membutuhkan KITAS/KITAP? Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal, Pasal 72, Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dapat diberikan kepada: 1. Orang Asing yang Memasuki Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas WNA yang datang ke Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas berhak mengajukan KITAS sebagai izin tinggal resmi. 2. Anak yang Lahir di Indonesia dari Orang Tua Pemegang KITAS Jika seorang anak lahir di Indonesia dan salah satu atau kedua orang tuanya adalah pemegang KITAS, maka anak tersebut juga dapat diberikan izin tinggal terbatas. 3. Orang Asing yang Mengubah Status dari Izin Tinggal Kunjungan WNA yang awalnya masuk ke Indonesia dengan izin kunjungan dapat mengajukan perubahan status ke KITAS jika memenuhi persyaratan tertentu. 4. Nakhoda, Awak Kapal, dan Tenaga Ahli Asing Para pekerja asing yang bertugas di kapal laut, instalasi apung, atau fasilitas di wilayah perairan Indonesia juga dapat diberikan KITAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Orang Asing yang Menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) WNA yang menikah secara sah dengan WNI berhak mengajukan KITAS sebagai izin tinggal di Indonesia. 6. Anak dari WNA yang Menikah dengan WNI Jika seorang WNA menikah dengan WNI dan memiliki anak, anak tersebut juga dapat memperoleh KITAS. Selain kriteria di atas, perubahan status dari izin tinggal kunjungan ke KITAS juga bisa diberikan ke WNA dalam kategori berikut: Bagaimana Cara Urus KITAS atau KITAP di Indonesia? Proses pengurusan KITAS/KITAP bisa dilakukan langsung di kantor imigrasi sesuai dengan domisili pemohon. Ini berbeda dengan visa on arrival yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja. KITAS/KITAP wajib diurus di wilayah tempat tinggal WNA: Berikut adalah langkah-langkah pengurusan KITAS/KITAP di kantor imigrasi: 1. Mengajukan Permohonan Pemohon harus menyerahkan berkas permohonan lengkap beserta dokumen persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas imigrasi. 2. Pemeriksaan Dokumen Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan pemohon. 3. Pembayaran Biaya Pemohon diwajibkan membayar biaya pengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Wawancara dan Verifikasi Data Proses ini meliputi wawancara, verifikasi identitas, serta pengambilan data biometrik seperti foto dan sidik jari agar datanya lebih valid. 5. Penerbitan Izin Tinggal Jika semua tahapan telah disetujui, kantor imigrasi akan menerbitkan Izin Tinggal Terbatas yang juga mencantumkan izin masuk kembali ke Indonesia. 6. Penyerahan Dokumen Setelah izin diterbitkan, KITAS/KITAP akan diberikan kepada pemohon sebagai bukti izin tinggal resmi di Indonesia. Baca Juga: Cara Cek NIB Online dengan NIK yang Sudah Terdaftar Kesimpulan Dengan memiliki KITAS/KITAP, WNA bisa bekerja, mengakses layanan publik, hingga lebih nyaman menetap di Indonesia. Proses pengurusannya harus dilakukan sesuai domisili dan mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak mengalami kendala. Setiap WNA yang memenuhi syarat, baik pekerja asing, investor, pasangan WNI, hingga mahasiswa, bisa mengajukan permohonan ini. Nomor KITAS sendiri berfungsi sebagai identitas resmi yang diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi. Jika ingin mendapatkan KITAS atau KITAP tanpa ribet, pastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan ikuti prosedurnya dengan benar. Dengan begitu, izin tinggal bisa segera diterbitkan dan digunakan sesuai keperluan.