Struktur Yayasan dan Pembagian Tugas Tiap Jabatannya

Struktur Yayasan dan Pembagian Tugas Tiap Jabatannya

Memiliki yayasan merupakan salah satu langkah besar untuk berkontribusi dalam isu sosial, kemanusian, atau keagamaan yang positif. Namun sayangnya, masih banyak sekali yayasan yang sudah berdiri yang gak tahu struktur organisasi beserta tugasnya yang benar. Padahal, struktur organisasi yayasan yang profesional sangat memengaruhi operasional sehari-hari agar berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, dalam artikel ini kita akan bahas mendalam apa saja struktur yayasan beserta pembagian tugas di tiap jabatannya. Apa Itu Yayasan? Yayasan merupakan sebuah entitas hukum yang dibentuk dengan tujuan utama melakukan kegiatan sosial, kemanusiaan, keagamaan, atau bidang lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Yayasan berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang bertujuan mencari keuntungan atau profit. Kalau yayasan itu sifatnya nirlaba atau non-profit. Jadi, seluruh aset dan dana yang dimiliki yayasan harus digunakan sesuai dengan tujuan yang ada di anggaran dasarnya. Selain itu, yayasan juga gak boleh membagi keuntungan atau hasil kegiatannya kepada pengelola. Untuk mendirikan yayasan, bisa dilakukan melalui akta notaris dan wajib memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Apa Bedanya PT dan Yayasan? Konsultasi Gratis Pendirian Yayasan dengan KLIK LINK DISINI Sebelumnya sempat kita singgung. Yayasan itu sifatnya non-profit, sementara perusahaan (contohnya Perseroan Terbatas atau PT) itu bertujuan mencari keuntungan dilansir dari izin.coid. Namun, perbedaannya gak sampai di sini aja. Setidaknya, ada beberapa perbedaan mendasar antara PT dan yayasan dalam berbagai aspek: 1. Tujuan Pendirian Yayasan: Dibentuk untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan tanpa mencari keuntungan. PT: Bertujuan untuk mencari keuntungan yang akan dibagikan kepada pemegang saham. 2. Modal Awal Yayasan: Tidak ada persyaratan modal minimum, tetapi harus memiliki aset awal yang cukup untuk operasional. PT: Modal dasar minimal Rp50.000.000, dengan 25% harus disetor saat pendirian. 3. Struktur Organisasi Yayasan: Terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas. PT: Memiliki struktur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. 4. Pembagian Keuntungan Yayasan: Keuntungan yang diperoleh harus digunakan untuk tujuan yayasan. PT: Keuntungan didistribusikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. 5. Penggunaan Nama Yayasan: Nama harus mencerminkan tujuan sosial atau kemanusiaan. PT: Nama lebih fleksibel, asalkan tidak bertentangan dengan hukum. 6. Regulasi dan Pengawasan Yayasan: Diawasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta kementerian terkait. PT: Harus mematuhi regulasi yang berlaku bagi perusahaan komersial. Apa Saja Legalitas Yayasan yang Wajib Dimiliki? Konsultasi Gratis Pendirian Yayasan dengan KLIK LINK DISINI Kalau kamu mau mendirikan yayasan yang sah dan bisa resmi beroperasi, ada beberapa dokumen yang wajib dilengkapi, antara lain: 1. Akta Pendirian Yayasan Akta pendirian yayasan merupakan dokumen resmi yang disusun dan dibuat oleh notaris sebagai dasar hukum pendirian yayasan secara resmi. Akta ini juga harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham supaya punya status badan hukum yang sah. 2. Anggaran Dasar Yayasan Anggaran dasar merupakan dokumen yang isinya ketentuan pokok mengenai organisasi serta tata kelola dari yayasan. Contoh isi dari anggaran dasar antara lain: 3. NPWP Yayasan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan ke wajib pajak (dalam hal ini yayasan) yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP ini juga berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak untuk bisa melaksanakan hak serta kewajiban pajaknya. Beberapa persyaratan agar yayasan bisa memiliki NPWP antara lain: 4. Surat Domisili Yayasan Domisili yayasan merupakan alamat resmi dari yayasan yang digunakan sebagai tempat untuk administrasi serta operasional sehari-hari. Domisili yayasan bisa ditulis di rumah dengan batasan tertentu atau di sub-zona perkantoran dan campuran sesuai regulasi daerah. 5. Tanda Daftar Yayasan Tanda daftar yayasan merupakan bukti registrasi untuk menunjukkan yayasan sudah memenuhi ketentuan hukum untuk menjalankan kegiatan sosial. Berdasarkan Pergub DKI No 6 Tahun 2012, setiap yayasan yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial wajib memiliki tanda daftar dari Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial. Tanda daftar berlaku selama tiga tahun dan harus diperbarui dikutip dari KontrakHukum. Struktur Yayasan Serta Pembagian Tugasnya secara Profesional Konsultasi Gratis Pendirian Yayasan dengan KLIK LINK DISINI Dalam yayasan profesional, setidaknya ada tiga organ utama yang jadi pengelola. Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Tiap jabatannya punya fungsi strategis untuk mengelola yayasan setiap harinya. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai peran serta tugas masing-masingnya. 1. Pembina Pembina merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam yayasan. Pembina ini biasanya terdiri dari para pendiri yayasan atau pihak yang punya kepedulian tinggi terhadap tujuan yayasan. Tugas dan Wewenang Pembina: Pembina tidak terlibat dalam operasional sehari-hari, tetapi tetap punya peran strategis dalam memastikan yayasan berjalan sesuai dengan tujuannya. 2. Pengurus Pengurus merupakan organ yang bertanggung jawab atas operasional yayasan. Pengurus yayasan biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, serta dapat dibantu oleh anggota lain sesuai kebutuhan yayasan. Tugas dan Wewenang Pengurus: Pengurus berperan sebagai eksekutor yang menjalankan semua aktivitas yayasan agar tetap berjalan dan berkembang sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. 3. Pengawas Pengawas merupakan organ yang berfungsi sebagai pihak yang mengawasi jalannya yayasan. Pengawas tidak terlibat dalam operasional, tapi tetap bertugas memastikan bahwa yayasan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar. Tugas dan Wewenang Pengawas: Pengawas berfungsi sebagai mekanisme kontrol dalam yayasan untuk memastikan semua pihak menjalankan tugasnya dengan benar, transparan, dan sesuai dengan regulasi dikutip dari AdminKita. 4. Sekretaris Sekretaris punya peran penting dalam mengurus administrasi yayasan. Tugasnya mencakup mengelola surat-menyurat, menyimpan arsip, mencatat hasil rapat, serta mengurus dokumen hukum dan legalitas yayasan. Selain itu, sekretaris juga menjaga komunikasi, baik di dalam maupun di luar yayasan. 5. Staf Administrasi (di bawah Sekretaris) Staf administrasi membantu sekretaris dalam pekerjaan administratif sehari-hari, seperti menerima dan mengirim surat, mengatur jadwal rapat, menyiapkan dokumen, serta mengelola data dan informasi yayasan. 6. Bendahara Bendahara bertanggung jawab mengelola keuangan yayasan. Tugasnya termasuk mencatat transaksi keuangan, membuat laporan keuangan, mengatur anggaran, dan memastikan semua keuangan yayasan sesuai aturan yang berlaku. 7. Staf Keuangan (di bawah Bendahara) Staf keuangan mendukung tugas bendahara dalam mengurus keuangan yayasan. Pekerjaannya meliputi melakukan pembayaran, menerima donasi, mencatat transaksi keuangan, serta membantu menyusun laporan keuangan. 8. Bidang Program Bidang program bertugas merancang dan menjalankan program yayasan. Tugasnya mencakup melakukan riset untuk mengetahui kebutuhan masyarakat, membuat program yang sesuai, dan memastikan program berjalan sesuai tujuan yayasan. 9. Koordinator Program (di bawah Bidang Program) Koordinator program mengawasi dan mengatur jalannya program yayasan. Ia bertugas memimpin tim pelaksana, memastikan program berjalan lancar, serta mengevaluasi hasil

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed