Mengenal Wajib Pajak Non Efektif dan Kriterianya

NPWP Non Efektif (NE) merupakan status khusus yang diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Status ini memiliki dampak signifikan terhadap kewajiban pelaporan pajak seseorang. Setiap individu yang memiliki NPWP pada dasarnya memiliki tanggung jawab untuk melaporkan dan membayar pajak secara rutin. NPWP sendiri berfungsi sebagai identitas unik yang memudahkan administrasi perpajakan dan menjadi penanda resmi dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut. Namun, seorang wajib pajak mungkin menghadapi situasi di mana mereka tidak dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Dengan kondisi tersebut maka wajib pajak dapat mengajukan status wajib pajak Non Efektif (NE). Lalu, bagaimana kriteria untuk mendapatkan status wajib pajak NE? Penjelasan Singkat NPWP Non Efektif Di dalam sistem perpajakan, dikenal istilah Wajib Pajak Non Efektif (WP NE). Status ini diberikan kepada para Wajib Pajak yang untuk jangka waktu tertentu tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kewajiban tersebut meliputi dua hal utama, yaitu pembayaran pajak dan pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT), baik yang bersifat bulanan (SPT Masa) maupun tahunan (SPT Tahunan). Penting untuk dicatat bahwa status non-efektif ini bersifat tidak permanen dan dapat diubah kembali menjadi Wajib Pajak aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika seorang Wajib Pajak menyandang status non-efektif, mereka mendapatkan pengecualian dari pengawasan administratif yang rutin dilakukan oleh otoritas pajak. Konsekuensinya, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status non-efektif dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT tahunan, karena kewajiban perpajakan mereka dianggap telah berakhir untuk sementara waktu. Dasar Hukum Landasan legal yang menjadi acuan dalam NPWP Non Efektif mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui peraturan nomor PER-20/PJ/2013. Peraturan ini mengatur secara lengkap berbagai prosedur administratif perpajakan yang mencakup beberapa aspek penting. Pertama, peraturan ini menjelaskan mekanisme pendaftaran dan proses mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, mengatur tata cara pelaporan usaha serta proses pengukuhan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketiga, memberikan panduan mengenai prosedur penghapusan NPWP dan pencabutan status PKP. Terakhir, peraturan ini juga mengatur ketentuan terkait perubahan data wajib pajak dan prosedur pemindahan wajib pajak. Kriteria NPWP Non Efektif Dalam sistem perpajakan Indonesia, seorang Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif ketika memenuhi beberapa kondisi tertentu. Penetapan status ini dilakukan setelah melakukan evaluasi terhadap kepatuhan dan aktivitas perpajakan Wajib Pajak tersebut. Kriteria tersebut adalah: Kondisi pertama yang dapat menyebabkan penetapan status WP NE adalah ketidakaktifan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan selama tiga tahun berturut-turut. Ketidakaktifan ini mencakup tidak adanya aktivitas pembayaran pajak maupun tidak menyampaikan laporan pajak berkala (SPT Masa) dan laporan tahunan (SPT Tahunan). Status WP NE juga dapat diberikan ketika otoritas pajak mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan Wajib Pajak karena alamat yang tidak dapat ditemukan atau tidak diketahui lagi. Dalam kasus Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, status WP NE dapat ditetapkan selama belum ada pemberitahuan resmi dari ahli waris atau pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk Wajib Pajak yang berperan sebagai bendahara, status non-efektif dapat diberikan jika tidak lagi melaksanakan fungsi pembayaran. Sementara itu, bagi Wajib Pajak berbentuk badan usaha, status WP NE dapat ditetapkan ketika badan tersebut telah berhenti beroperasi namun belum memiliki dokumen legal berupa Akta Pembubaran atau belum menyelesaikan proses likuidasi. Kriteria terakhir berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menetap atau bekerja di luar negeri. Mereka dapat ditetapkan sebagai WP NE jika durasi keberadaan mereka di luar negeri melebihi 183 hari dalam rentang waktu 12 bulan. Kesimpulan Ketika Wajib Pajak telah memperoleh status Non Efektif, terdapat beberapa konsekuensi yang harus dipahami. Pertama, mereka dibebaskan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Meskipun tidak menyampaikan SPT, Wajib Pajak dengan status ini tidak akan menerima Surat Teguran sejak tanggal penetapannya sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berkaitan dengan sanksi administratif terhitung sejak status Non-Efektif tersebut ditetapkan. Perlakuan khusus ini mencerminkan kebijakan perpajakan yang mempertimbangkan kondisi dari Wajib Pajak.