Perbedaan Mendasar KBLI Utama dan KBLI Pendukung

Dalam mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) utama dan pendukung. KBLI berfungsi sebagai kode untuk mengkategorikan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan. Saat mendaftar, perusahaan diwajibkan memilih KBLI yang sesuai dengan aktivitas bisnisnya, baik untuk KBLI utama maupun untuk KBLI pendukung. Proses perizinan berusaha, yang sering kali dianggap sebagai beban administratif, sebenarnya memiliki peranan krusial dalam memastikan keberlangsungan dan kesuksesan suatu bisnis. Lalu, bagaimana perbedaan dari KBLI utama dan pendukung? Langsung saja kita bahas di bawah ini! Apa Itu KBLI? Perizinan berusaha merupakan bentuk legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Proses perizinan ini ditentukan berdasar tingkat risiko yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut. Salah satu syarat penting untuk mendapatkan izin ini adalah pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI sendiri diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020, yang mendefinisikan KBLI sebagai sistem pengklasifikasian aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau layanan, baik berupa barang maupun jasa. Pengklasifikasian ini berfungsi sebagai acuan standar serta alat untuk koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan statistik ekonomi di tanah air. Dengan demikian, KBLI menjadi sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa usaha mereka dapat berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku. Pengertian Lanjutan KBLI Utama dan Pendukung KBLI Utama adalah kode yang merepresentasikan aktivitas inti dari sebuah bisnis. Aktivitas ini biasanya menjadi fokus utama perusahaan dan berfungsi sebagai sumber pendapatan utama. Oleh karena itu, pemilihan KBLI Utama sangat penting karena akan mempengaruhi izin usaha dan regulasi yang harus diikuti oleh perusahaan. Di sisi lain, KBLI Pendukung adalah kode yang mencakup aktivitas tambahan yang berfungsi mendukung kegiatan utama bisnis. Meskipun tidak menjadi fokus utama, kegiatan ini tetap relevan dalam operasional sehari-hari. Menurut Pasal 187 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, kegiatan usaha pendukung didefinisikan sebagai berikut: Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran operasional kegiatan usaha utama. Kegiatan ini tidak menjadi sumber pendapatan utama bagi pelaku usaha. Kegiatan pendukung dapat dilakukan dan diselesaikan sebelum kegiatan usaha utama dimulai. Perbedaan KBLI Utama dan Pendukung Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia memiliki dua kategori yaitu KBLI utama dan KBLI Pendukung. Keduanya berfungsi untuk pengelompokkan aktivitas ekonomi di Indonesia, namun memiliki perbedaan mendasar dalam konteks penggunaannya. Perbedaan kedua KBLI di atas adalah: Definisi KBLI Utama merujuk pada kode yang mencerminkan aktivitas inti dari suatu usaha. Ini adalah kegiatan yang menjadi sumber pendapatan utama dan harus dicantumkan dalam akta pendirian badan usaha. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan bergerak di bidang manufaktur, maka KBLI Utama akan mencakup kode yang sesuai dengan jenis manufaktur tersebut. Sebaliknya, KBLI Pendukung mencakup kegiatan tambahan yang tidak menjadi fokus utama tetapi tetap relevan untuk mendukung operasi bisnis. Misalnya, jika perusahaan yang sama juga menawarkan layanan pemeliharaan atau distribusi produk, maka kegiatan tersebut akan dikategorikan sebagai KBLI Pendukung. Kode ini tidak selalu perlu dicantumkan dalam akta pendirian tetapi harus diinput dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk keperluan perizinan. Jenis Usaha Dalam konteks jenis usaha, KBLI Utama berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam legalitas perusahaan dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Sesuai dengan Pasal 187 ayat (2) PP 5/2021, kegiatan ini merupakan inti dari bisnis dan menjadi dasar bagi sebagian besar perizinan. Sementara itu, KBLI Pendukung berfungsi untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha utama. Menurut Pasal 187 ayat (3) PP 5/2021, kegiatan ini tidak menjadi sumber pendapatan utama dan dapat dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan utama. Contohnya termasuk aktivitas administrasi atau layanan pelanggan yang mendukung operasional bisnis. Fungsi Fungsi dari KBLI Utama adalah sebagai dasar perizinan yang harus diperoleh pelaku usaha untuk memulai usahanya. Ketika bisnis semakin berkembang, perusahaan mungkin perlu menambah variasi produk atau layanan, di mana KBLI Pendukung berperan penting untuk memberikan legalitas pada aktivitas tambahan tersebut. Pencantuman pada Akta Pendirian Badan Usaha Perlu dicatat bahwa KBLI Utamawajib dicantumkan dalam akta pendirian badan usaha. Hal ini tentu berbeda dengan KBLI Pendukung, yang meskipun tidak selalu muncul dalam akta, tetap dapat diajukan melalui sistem OSS. Pelaku usaha memiliki opsi untuk melakukan perubahan data usaha guna mencakup KBLI Pendukung yang relevan dengan aktivitas tambahan mereka. Kesimpulan Perbedaan KBLI Utama dan Pendukung Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang tepat adalah langkah krusial dalam mendirikan dan menjalankan bisnis di Indonesia. KBLI utama berfungsi sebagai representasi dari kegiatan inti perusahaan, sedangkan KBLI pendukung mencakup aktivitas tambahan yang bantu meningkatkan operasional bisnis. Pemilihan KBLI yang tepat tidak hanya mempermudah proses pengajuan izin, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua regulasi sehingga dapat beroperasi dengan lancar. Penting bagi pelaku usaha untuk memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha dengan tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.