Simbol Merek yang Sering Hadir pada Nama Usaha

Tahukah kamu bahwa tulisan seperti ©, ™, atau ® merupakan simbol merek yang mempunyai arti? Ketiga tulisan ini berfungsi sebagai informasi bagi konsumen dan pelaku usaha lainnya. Simbol ini menunjukkan bahwa logo, barang, atau produk tersebut dilindungi oleh hak kekayaan intelektual (HAKI) dan tidak boleh digunakan tanpa izin untuk tujuan komersial. Meskipun ketiga simbol ini terkait dengan HAKI, masing-masing memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Berikut adalah penjelasan lebih mendalam mengenai perbedaan dan kegunaan dari ketiga hal tersebut. Apa Itu HAKI HAKI, atau Hak Kekayaan Intelektual, merupakan hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas hasil dari pemikiran dan kreativitas mereka. HAKI melindungi karya-karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia, termasuk di dalamnya adalah penemuan, karya seni, dan inovasi teknologi. Hak ini ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan perlindungan hukum bagi pencipta, sehingga mereka dapat menikmati manfaat ekonomis dari karya yang telah mereka ciptakan. Cakupan HAKI yang lebih luas dapat digunakan pada berbagai jenis hak seperti hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang. Karena itu, HAKI tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga sebagai pendorong bagi individu dan perusahaan untuk terus berinovasi dan berkarya. Dasar Hukum HAKI Dasar hukum untuk HAKI di Indonesia telah ada sejak era kolonial Belanda. Awalnya dimulai dengan undang-undang mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844. Beberapa peraturan penting yang mendasari perlindungan HAKI di Indonesia antara lain: Berisi perlindungan terhadap karya cipta dalam berbagai bentuk. Mengatur hak atas penemuan baru yang dapat dipatenkan. Pemberian perlindungan terhadap merek dagang. Hadirkan perlindungan terhadap desain industri. Menyediakan perlindungan terhadap informasi rahasia yang bersifat komersial. Simbol Merek © atau Hak Cipta Simbol merek © melambangkan hak cipta, yang merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atas karya-karya yang mereka hasilkan. Hak cipta ini muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Prinsip deklaratif dari hak cipta menegaskan bahwa siapa pun yang menciptakan karya terlebih dahulu akan mendapatkan hak atas karya tersebut. Misalnya, jika seseorang atau sebuah perusahaan menciptakan karya seni dan menggunakannya sebagai bagian dari merek atau produk yang dijual, mereka dapat menambahkan simbol © untuk menunjukkan bahwa logo, foto, atau karya seni tersebut dilindungi sebagai hak cipta. Setelah karya tersebut diumumkan, hak cipta memberikan perlindungan hukum selama pencipta masih hidup dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Oleh karena itu, simbol © tetap dapat digunakan oleh pemegang hak cipta meskipun penciptanya telah tiada. Simbol Merek ™ atau Trademark Simbol kedua adalah ™, yang merupakan singkatan dari “trademark,” merujuk pada merek dagang. Merek dagang adalah tanda yang dapat divisualisasikan dalam bentuk grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, kombinasi warna, serta dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi. Merek ini juga dapat berupa suara, hologram, atau kombinasi yang digunakan untuk membedakan produk dalam kegiatan perdagangan. Penggunaan simbol ™ umumnya dilakukan oleh pelaku usaha yang baru memulai bisnis dan belum mendaftarkan mereknya. Simbol ini juga dapat digunakan untuk produk yang sedang dalam proses pendaftaran merek dagang. Penting untuk dicatat bahwa simbol ini hanya berfungsi sebagai indikator bahwa unsur-unsur yang disebutkan sebelumnya telah dianggap sebagai merek dagang untuk produk tersebut. Bagi pelaku usaha yang telah menggunakan simbol ™ tetapi belum melakukan pendaftaran merek, sangat disarankan untuk segera mengajukan permohonan pendaftaran. Ini karena pencantuman simbol ™ tidak memberikan perlindungan hukum karena perlindungan hukum hanya akan diberikan setelah merek tersebut terdaftar dan memiliki sertifikat resmi. Simbol Merek ® atau Registered Simbol merek yang terakhir adalah ®, yang berarti “registered” atau “terdaftar,” menunjukkan bahwa suatu merek telah resmi terdaftar. Penggunaan simbol ini hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang mereknya tercatat dalam Daftar Umum Merek atau telah mendaftarkan merek dagang yang mereka gunakan. Dibandingkan dengan simbol lainnya, simbol ® memiliki kekuatan hukum yang paling tinggi karena merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Untuk dapat menggunakan simbol ® pada produk atau barang yang dijual, pemilik usaha perlu mengajukan permohonan pendaftaran merek melalui situs resmi DJKI di https://merek.dgip.go.id/ Dalam proses ini, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen penting, termasuk label merek dan bukti pembayaran, serta surat kuasa jika permohonan dilakukan oleh perwakilan. Kesimpulan Simbol merek seperti ©, ™, dan ® memiliki makna yang berbeda-beda sesuai dengan konteks penggunaannya. Ketiga simbol ini sering terlihat pada berbagai merek, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Selain itu, simbol-simbol tersebut juga berkaitan erat dengan HAKI, atau Hak Kekayaan Intelektual. Dengan memahami makna dan hubungannya dengan HAKI, pelaku usaha maupun konsumen dapat lebih menghargai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi di masyarakat.