Syarat dan Proses Urus Ekspor untuk PT Perorangan

Demi memperluas pasar dan keuntungan yang didapatkan di luar negeri kini PT Perorangan bisa urus ekspor. Dengan demikian, pengusaha dapat melakukan kegiatan ekspor walaupun dengan modal yang tergolong kecil. Hal di atas juga dipertegas dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag 19/2021). Ekspor dapat dilakukan oleh eksportir yang merupakan orang perorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan ekspor. Mari kita bahas secara lebih detail tentang aturan cara ekspor yang berlaku untuk PT perorangan: Syarat Urus Ekspor Jika Anda adalah pemilik PT Perorangan yang ingin terlibat dalam kegiatan ekspor, terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Anda perlu memiliki SIUP yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di daerah Anda. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP diperlukan sebagai identifikasi pajak untuk usaha Anda. 3. Nomor Induk Perusahaan (NIPER) NIPER harus diperoleh dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Proses Urus Ekspor Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan ekspor sebagai PT Perorangan: 1. Pendaftaran sebagai Eksportir Langkah pertama adalah mendaftarkan diri Anda sebagai eksportir di Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Perdagangan Nasional (SINSW). 2. Permohonan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Setelah terdaftar, Anda harus mengajukan permohonan PEB kepada kantor pabean setempat. PEB berfungsi sebagai dokumen yang memberitahukan kepada kantor pabean mengenai rencana ekspor barang. 3. Pelaksanaan Proses Ekspor Setelah mendapatkan PEB, Anda dapat melanjutkan ke tahap ekspor yang mencakup pemeriksaan fisik barang oleh petugas pabean, serta pembayaran bea masuk dan pajak ekspor jika diperlukan, sebelum barang dilepas dari kawasan pabean. Kesimpulan PT Perorangan dapat urus kegiatan ekspor. Hal ini dipertegas dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag 19/2021). Peraturan di atas menyebutkan bahwa ekspor dapat dilakukan oleh eksportir yang merupakan orang perorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan ekspor.