Nomor Induk Berusaha Menjadi Pengganti TDP, SKU, dan SIUP

Nomor Induk Berusaha Menjadi Pengganti TDP, SKU, dan SIUP

Saat ini, pelaku usaha tidak perlu menguru SIUP, TDP, dan SKU karena sudah tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. NIB adalah nomor identitas untuk pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).  Lalu bagaimana penjelasan lebih dalam perihal NIB? Langsung saja kita bahas. Nomor Induk Berusaha Menggantikan SIUP Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebisa mungkin diharapkan untuk mengurus Nomor Induk Berusahan untuk menjalankan bisnis. Peraturan perihal NIB yang meggantikan SIUP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusahan Berbasis Risiko. Peraturan di atas hadir untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi satu-satunya dokumen legalitas yang diperlukan untuk memulai usaha di Indonesia.  Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, berbagai izin seperti SIUP, TDP, dan SKU telah digabung ke dalam sistem NIB untuk menyederhanakan proses perizinan usaha. Bagi pelaku usaha, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat strategis seperti: Pemerintah juga telah menyediakan layanan sinkronisasi data ke dalam format NIB melalui platform Online Single Submission (OSS).  Dengan demikian, pelaku usaha dapat dengan mudah mengintegrasikan izin usaha mereka ke dalam sistem yang baru. TDP Tergantikan Oleh Nomor Induk Berusaha Penerbitan NIB mengakibatkan berakhirnya kegunaan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Nomor Induk Berusaha kini hadir sebagai sistem perizinan terpadu yang menggantikan berbagai dokumen perizinan konvensional.  NIB juga menawarkan sejumlah keunggulan dalam pengurusan perizinan usaha: 1. Cakupan Nasional Sistem NIB memungkinkan pelaku usaha beroperasi di seluruh wilayah Indonesia dengan satu izin terpadu sehingga tidak diperlukan lagi pengurusan izin terpisah untuk setiap daerah operasional. 2. Perizinan Terintegrasi Mencakup izin usaha, komersial, dan operasional dalam satu dokumen. Hal ini tentu menghemat waktu dan sumber daya pelaku usaha. 3. Masa Berlaku Berkelanjutan NIB tetap valid selama usaha beroperasi secara aktif sehingga meniadakan kewajiban perpanjangan seperti pada sistem TDP. Implementasi NIB ini merupakan langkah strategis pemerintah ke dalam: Sistem NIB mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang efisien dan berdaya saing tinggi melalui reformasi regulasi yang komprehensif. Status SIUP dan TDP di Era Nomor Induk Berusaha Setelah NIB hadir, maka hadir pertanyaan baru. Apakah SIUP, SKU, dan TDP masih berlaku setelah adanya NIB? SIUP, SKU, dan TDP sudah tidak diperlukan dan secara resmi telah tergantikan NIB. Hal ini tentu saja sejalan dengan Undang-Undang CIpta Kerja yang diberlakukan sejak 2 November 2020. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia. Kesimpulan NIB kini telah hadir untuk menggantikan fungsi dari SIUP, SKU, dan TDP. Hal ini berlaku semenjak hadirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sejak 2 November 2020. Alih fungsi status SIUP, SKU, dan TDP menjadi NIB merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia.

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed