Badan Usaha Harus Urus izin Lanjutan Jika Ingin Beroperasi?

Izin usaha lanjutan dapat kamu urus jika sudah memastikan berkas pendirian PT ataupun CV telah lengkap. Terdapat beberapa lini bisnis yang harus melanjutkan proses pengurusan ke tahap izin lanjutan. Izin ini tidak boleh terlewatkan karena jika tidak diurus, dapat menghambat operasional usaha. Lalu, apakah badan usaha tidak dapat digunakan jika belum mengurus izin lanjutan? Syarat Izin Lanjutan Badan usaha bisa digunakan meski belum mengurus dokumen izin atau KBLI belum diverifikasi. Hal ini karena NIB dan Sertifikat Standar yang dikeluarkan oleh OSS sudah merupakan izin sah untuk mulai kegiatan usaha. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bila menggunakan badan usaha yang belum memiliki dokumen ini. Pertama adalah badan usaha tidak boleh melakukan aktivitas usaha yang memerlukan izin. Kedua adalah badan usaha bisa dikenai sanksi administratif oleh pemerintah jika melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, badan usaha yang belum memiliki izin diberikan masa tenggang selama dua tahun untuk memenuhi kelengkapannya. Masa tenggang ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. Usaha Apa Saja yang Memerlukan Izin Lanjutan? Usaha yang memerlukan izin ini adalah jenis usaha yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap lingkungan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat. Potensi dampak tadi mencakup dalam beberapa aspek, seperti: 1. Dampak Lingkungan Usaha yang menggunakan atau menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta yang mengambil air tanah secara berlebihan. 2. Dampak Keselamatan Usaha yang melibatkan penggunaan alat berat, memiliki risiko kebakaran, atau berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja. 3.Dampak Kesehatan Masyarakat Usaha yang dapat menyebabkan polusi udara, pencemaran air, atau kebisingan. Berikut adalah contoh usaha yang diwajibkan untuk mendapatkan izin lanjutan: Usaha-usaha di atas harus mematuhi regulasi terkait untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Kesimpulan Izin lanjutan merupakan dokumen yang harus diurus setelah usaha kamu sudah berdiri secara legal. Izin ini tentu tidak boleh dilewatkan karena dapat menghambat operasional usaha jika sampai lalai tidak terurus. Tapi tenang, bisnis masih bisa digunakan meski belum mengurus izin karena terdapat NIB dan Sertifikat Standar yang sudah menjadi dokumen sah untuk mulai kegiatan usaha.
Apa Itu PKP dan Keuntungannya

PKP sering dikaitkan dengan pajak untuk para pedagang atau pengusaha. Namun, apakah benar setiap pedagang sudah pasti ditetapkan sebagai PKP? Ataukah justru hanya penjual barang saja yang wajib ditetapkan sebagai PKP? Simak penjelasannya berikut ini. Definisi Lengkap PKP Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah individu atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu, pengusaha kena pajak wajib membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski tidak semuanya, ada batasan tertentu yang menentukan siapa yang bisa dipertimbangkan sebagai PKP. Pengusaha kecil dengan omset maksimal Rp 4,8 miliar tidak wajib melaporkan usahanya sebagai PKP, kecuali mereka secara sukarela ingin bergabung dan memilih status pengusaha kena pajak demi kemajuan usaha. Sebelum memutuskan untuk menjadi PKP, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan: Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Lalu, apa kewajiban dari bisnis yang sudah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak ? Ini dia kewajibannya. 1. Mengumpulkan PPN Para pengusaha kena pajak harus mengumpulkan Potongan Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga jual produk atau layanan mereka. 2. Membayar Setoran PPN Jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan, pengusaha wajib melakukan setoran atas PPN yang masih harus dibayar. 3. Melaporkan PPN dan BPMB Terakhir, pengusaha kena pajak harus melaporkan PPN dan BPMB yang terutang sesuai dengan aturan yang berlaku. Keuntungan Menjadi PKP Dengan menjadi pengusaha kena pajak , pengusaha akan menikmati beberapa keuntungan. Keuntungan tersebut termasuk: Kesimpulan Pengusaha Kena Pajak atau PKP merupakan individu atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Terdapat batasan tertentu terhadap siapa yang bisa dipertimbangkan sebagai PKP. Pengusaha kecil dengan omset maksimal Rp 4,8 miliar tidak wajib melaporkan usahanya sebagai pengusaha kena pajak . Namun, mereka diperbolehkan secara sukarela untuk ditetapkan status pengusaha kena pajak demi kemajuan usaha.