Perbedaan PIRT dan BPOM pada Usaha Pangan

PIRT dan BPOM merupakan dua entitas izin yang masih sulit dibedakan oleh pelaku usaha olahan pangan. Padahal, usaha pangan olahan merupakan salah satu bidang yang memiliki daya tarik besar di kalangan pelaku bisnis. Artikel kali ini akan memberikan penjelasan perbedaan PIRT dan BPOM agar memudahkan kamu dalam membedakan keduanya. Perbedaan PIRT dan BPOM Perbedaan PIRT dan BPOM hadir pada proses produksi olahan pangan. Produk pangan yang mendapatkan izin edar BPOM wajib diproduksi pada area yang berbeda dari tempat tinggal atau memiliki lokasi tersendiri. Proses pembuatan pangan olahannya pun dapat memakai cara manual, semi otomatis, otomatis, atau menggunakan teknologi khusus. Lain halnya dengan BPOM, untuk produk pangan olahan yang memiliki izin PIRT, pembuatannya harus dilakukan di lokasi tempat tinggal pribadi, yakni di rumah sendiri. Cara produksinya melibatkan tahap-tahap yang dilakukan secara manual hingga semi otomatis. Jenis Olahan Izin Edar BPOM Semua olahan pangan yang diproduksi di Indonesia maupun hasil impor yang dikhususkan untuk diperjualbelikan, wajib memiliki izin edar. Berikut ini undang-undang bagi jenis pangan olahan yang wajib memiliki izin edar. Pasal 2 ayat (1) dan (2) PBPOM No.27/2017 Namun, ketentuan di atas memiliki pengecualian sesuai pasal berikut ini: (Pasal 3 ayat (1) PBPOM No.27/2017): Jenis Olahan PIRT Izin yang diterbitkan untuk PIRT berdasarkan PBPOM No.22/2018 dikualifikasikan menjadi 15 (lima belas) jenis, yaitu: Sementara jenis pangan olahan yang tidak diperbolehkan mendapatkan SPP-IRT berdasarkan buku elektronik BPOM Pedoman Mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), antara lain: Kesimpulan PIRT dan BPOM Itulah perbedaan mendasar antara PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dan izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Memahami perbedaan ini sangat penting untuk kamu sebelum mendaftarkan legalitas usaha panganmu. Kamu juga akan lebih siap dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin sesuai dengan jenis produk bisnismu tawarkan.
Status Badan Hukum PT dan CV Itu Berbeda, Apa Alasannya?

Meskipun PT dan CV menjadi badan usaha yang banya ditemui ketikan ingin membangun bisnis, namun, mereka ternyata memiliki perbedaan pada status badan hukum. Padahal, kedua badan usaha di atas menjadi pilihan yang paling sering dipilih pengusaha untuk membangun bisnis yang legal. Apa saja perbedaan itu? Langsung saja kita bahas pada penjelasan di bawah ini! PT Reguler: Status Badan Usaha Berbadan Hukum PT Reguler merupakan salah satu bentuk bisnis yang memiliki status badan hukum. Hal ini berarti PT Reguler diakui sebagai jenis usaha yang terpisah dari pemiliknya Karena itu, PT Reguler memberikan manfaat untuk bisnis pelaku usaha, seperti: 1. Pemegang Saham Memiliki Tanggung Jawab Terbatas Kelebihan PT Reguler adalah pemegang saham memiliki tanggung jawab sebatas jumlah kepemilikan saham mereka pada bisnis. Jika perusahaan alami kerugian, maka pemegang saham tidak perlu repot menjual aset pribadi untiuk menutup lubang hutang perusahaan. Jadinya, aset pribadi pemegang saham terjamin aman. 2. Mentaati Peratturan yang Jelas Dengan menjadi badan usaha berbadan hukum, PT Reguler diharuskan untuk tunduk pada regulasi ketat, seperti UU Perseroan Terbatas. Peraturan ini dibuat agar mampu melindungi para pemilik kepentingan di dalam perusahaan. Dengan regulasi yang jelas ini, PT menjadi lebih terpercaya dan profesional saat menjalankan bisnis. CV: Status Badan Usaha Non Badan Hukum Lain hal dengan PT Reguler, CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk usaha yang tidak berbadan hukum. Karena itu, CV tidak dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya. Apa maksud dari pengertian di atas? 1. Tidak Memiliki Kepribadian Hukum Karena bukan badan hukum, seluruh tindakan bisnis pada perusahaan akan dilakukan dengan menggunakan nama pemilik CV. Salah satu contoh adalah mencantumkan nama pemilik CV ketika sedang membuat proposal pertanggung jawaban pelunasan hutang. Hal ini menjadikan tidak adanya batas yang jelas antara bisnis dan pemiliknya. 2. Tanggung Jawab Tidak Terbatas Pemilik CV diharuskan bertanggung jawab penuh atas segala hutang dan kewajiban perusahaan. Jika CV bangkrut, maka harta pribadi pemilik bisa digunakan untuk melunasi hutang-hutang perusahaan. Risiko ini tentunya jauh lebih besar jikalau dibandingkan dengan PT Reguler. Lebih Baik Pilih PT Reguler atau CV? Jika dilihat dari sudut pandang perlindungan hukum dan tanggung jawab, PT Reguler di atas angin lebih unggul dibandingkan CV. PT menjadi pilihan aman bagi pemilik usaha karena adanya pemisahan tanggung jawab pemegang saham tergantung pada jumlah saham yang dimiliki. Selain itu, PT Reguler memiliki citra lebih profesional dan kredibel di mata kreditor dan mitra bisnis. PT Reguler juga memiliki kelebihan dibanding CV, diantaranya adalah: 1. Aset Pribadi Aman Pada PT Reguler, aset pribadi pemilik terpisah dari aset perusahaan. Hal ini membuat aset pribadi tidak perlu khawatir kena sita jika terjadi masalah keuangan atau mengalami kerugian. 2. Reputasi Lebih Baik PT Reguler sering dianggap lebih profesional serta kredibel oleh kreditor dan investor. Dengan memiliki status badan hukum jelas, PT Reguler akhirnya membuat usaha menjadi mudah mendapatkan kepercayaan dari pihak luar dan lebih gampang menarik investor. 3. Lebih Mudah Ekspansi PT Reguler memliki kelebihan jika pelaku usaha ingin mengembangkan bisnis di kemudian hari. Selain itu, badan usaha ini juga memiliki struktur yang jelas sehingga membuat PT Reguler lebih mudah dalam menarik investor atau partner bisnis baru. Apakah CV Menjadi Tidak Layak Didirikan? Walaupun PT Reguler memiliki banyak keunggulan, nyatanya CV masih layak untuk dipilih. CV masih menjadi pilihan terbaik bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang baru merintis bisnis dan tidak memerlukan struktur hukum rumit. Selain itu, ada beberapa alasan CV masih bisa layak menjadi badan usaha legal: 1. Bebas Modal Minimum CV dapat resmi beridiri tanpa adanya modal minimum. Jadinya, pelaku usaha dapat langsung memulai bisnis dengan modal seadanya serta tetap diakui legalitasnya oleh Kementerian Hukum dan HAM. 2. Lebih Hemat Pajak CV menggunakan skema pajak prive. Pajak prive berarti pelaku usaha tidak perlu membayar pajak tambahan sebesar 10% seperti pada PT saat penarikan dividen. Hal ini berarti keuntungan yang kamu terima sudah bersih tanpa potongan pajak tambahan. 3. Fleksibilitas Manajemen Kelebihan yang terakhir adalah CV memberikan kebebasan bagi pemilik dalam mengelola bisnis mereka. Pemilik usaha akhirnya dapat lebih leluasa mengatur perusahaan sesuai kebutuhan dan visi bisnisnya. Kesimpulan Status Badan Hukum PT dan CV Setelah membaca artikel ini hingga habis, kamu lebih pilih PT Reguler atau CV? Kalau kamu ingin memiliki perlindungan hukum lebih kuat dan membangun bisnis dengan profesional serta kredibel, PT Reguler menjadi pilihan yang pas. Kalau kamu masih dalam tahap merintis bisnis dan memiliki modal seadanya, CV bisa menjadi opsi yang bagus. Tetapi perlu diingat, kamu harus tetap mempertimbangkan risiko usaha. Kalau usaha kamu memiliki risiko yang tinggi, sudah pasti mendirikan badan usaha PT sifatnya wajib.