KKPR: Definisi, Dasar Hukum, dan Contohnya

KKPR Definisi, Dasar Hukum, dan Contohnya

KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang hadir sebagai jenis perizinan baru yang menggantikan sistem izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam kerangka perizinan berusaha di Indonesia.  Perubahan jenis perizinan ini tidak sekadar pergantian biasa, melainkan mencakup pembaruan yang menyeluruh pada konsep dan mekanisme perizinan berusaha.  Landasan hukum KKPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Dalam hierarki perizinan, KKPR memiliki posisi strategis sebagai persyaratan utama yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum melangkah ke tahapan perizinan berusaha selanjutnya.  Lebih lanjut, KKPR juga menjadi prasyarat penting dalam proses pengajuan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). Hal ini menegaskan peran KPPR sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang menyeluruh. Dasar Hukum KKPR Berikut adalah landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Undang-undang ini mengatur tentang berbagai aspek investasi dan penanaman modal di Indonesia, termasuk ketentuan terkait pemanfaatan ruang untuk kegiatan investasi. 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam pengaturan penataan ruang di Indonesia, mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Undang-undang ini mengatur tentang tata kelola administrasi pemerintahan yang baik, termasuk dalam konteks penerbitan izin dan persetujuan terkait pemanfaatan ruang. 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Undang-undang ini memberikan pembaruan regulasi terkait kemudahan berusaha dan investasi, termasuk penyederhanaan prosedur perizinan pemanfaatan ruang. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Peraturan ini mengatur implementasi sistem perizinan berusaha yang berbasis pada tingkat risiko usaha, termasuk dalam aspek pemanfaatan ruang. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Peraturan ini memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan penataan ruang, termasuk mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang. 7. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang tata cara pelaksanaan KKPR dan bagaimana mensinkronkan berbagai program pemanfaatan ruang. Contoh KKPR KKPR telah menjadi instrumen penting dalam penataan ruang dan perizinan di Indonesia.  Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai berbagai contoh penerapan KKPR: 1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) IMB adalah perizinan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau membongkar bangunan. Pemohon IMB harus mengajukan permohonan KKPR terlebih dahulu ke pemerintah daerah. 2. Konversi Pemanfaatan Lahan  Setiap perubahan fungsi lahan untuk kepentingan yang berbeda wajib mendapatkan KKPR terlebih dahulu sebagai prasyarat memperoleh izin dari otoritas pemerintah daerah. 3. Permohonan IPPT  Para pemilik hak atas tanah yang berencana mengubah pemanfaatan lahannya diwajibkan mengurus KKPR sebelum dapat memproses Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah (IPPT) di pemerintah daerah terkait. 4. Pengurusan Sertifikat Tanah  Dalam proses pensertifikatan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemohon perlu melengkapi berkas dengan dokumen KKPR sebagai salah satu persyaratan administrasinya Kesimpulan KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan instrumen perizinan baru yang menggantikan sistem izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam kerangka perizinan berusaha di Indonesia, Landasan hukum utama untuk sistem ini ada pada PP No. 21 Tahun 2021 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KKPR menjadi persyaratan utama yang wajib dipenuhi sebelum melangkah ke tahapan perizinan berusaha lainnya. Perizinan yang wajib memiliki KKPR adalah pengurusan IMB, konversi lahan, IPPT, proses sertifikasi tanah, dan lainnya. Sistem ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih terstruktur dan efisien dalam tata kelola perizinan di Indonesia.

Mengenal Lebih Jauh tentang Firma

Mengenal Lebih Jauh tentang Firma

Firma merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sangat penting bagi kebutuhan masyarakat, terutama dalam urusan hukum dan aktivitas berkaitan dengan aspek legal.  Dalam proses pendiriannya, badan usaha ini memerlukan serangkaian tahapan yang terurut dan tidak bisa dibentuk secara tiba-tiba.  Dibutuhkan dedikasi, perencanaan matang, serta kerja keras yang berkelanjutan dari para pendiri ketika ingin mendirikan badan usaha badan usaha ini .  Hal ini penting untuk memastikan firma tersebut dapat beroperasi secara legal dan profesional dalam melayani kebutuhan kliennya. Pengertian Firma Secara Lengkap Firma merupakan bentuk badan usaha yang berasal dari istilah Belanda “vennootschap onder firma” (VOF), yang berarti persekutuan dagang di bawah satu nama bersama.  Berdasarkan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), firma didefinisikan sebagai suatu bentuk persekutuan yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan usaha di bawah satu nama bersama. Merujuk pada Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD, firma memiliki ciri khas khusus dalam hal pertanggungjawaban para anggotanya.  Setiap anggota badan usaha ini memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh tindakan atau transaksi yang dilakukan bersama dengan pihak ketiga.  Hal ini berarti setiap anggota firma bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban dan hutang perusahaan. Terkait struktur kepemilikan, badan usaha ini merupakan badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang atau badan usaha yang tergabung dalam suatu persekutuan.  Pada proses pendiriannya, setiap anggota firma diwajibkan menyetorkan sejumlah kekayaan pribadi sebagai modal usaha Kemudian, jumlah dan bentuknya harus dicantumkan secara resmi ke dalam akta pendirian perusahaan.  Pengaturan ini menjadi dasar hukum mengikat bagi seluruh anggota badan usaha ini dalam menjalankan kegiatan usaha. Ciri-ciri Firma Firma merupakan bentuk badan usaha yang memiliki karakteristik unik dalam dunia bisnis. Berikut adalah penjelasan terkait ciri-ciri utamanya: Kelebihan Firma Badan usaha ini memiliki beberapa kelebihan. 1. Sistem Pengelolaan Profesional Kelebihan yang pertama adalah hadirnya sistem pengelolaan yang dijalankan dengan lebih profesional.  Hal tersebut hadir karena badan usaha ini mengikuti standar dan prosedur yang telah ditetapkan secara sistematis.  Standar yang sistematis juga mencakup pembukuan rapi, dokumentasi lengkap, dan pelaksanaan operasional terstruktur. 2. Manajemen Lebih Kuat Selanjutnya terdapat kemampuan manajemen yang lebih kuat pada badan usaha ini . Ini ditunjukkan melalui penerapan prinsip-prinsip manajemen modern, termasuk perencanaan strategis yang matang, pengorganisasian yang efektif, dan sebagainya. 3. Keputusan Musyawarah Kelebihan yang terakhir adalah adanya proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan melibatkan pertimbangan dari seluruh anggota melalui mekanisme rapat dan musyawarah.  Hal ini menjamin bahwa setiap keputusan telah melalui diskusi yang adil dan mewakili kepentingan semua pihak. Kesimpulan Firma merupakan bentuk badan usaha yang ideal bagi kelompok individu yang sudah saling mengenal dan percaya.  Meskipun memiliki tantangan dalam hal tanggung jawab yang besar, badan usaha ini menawarkan fleksibilitas dan kemudahan dalam pengelolaan usahanya.  Pemahaman tentang karakteristik badan usaha ini sangat penting sebelum memutuskan untuk mendirikan atau bergabung dengan sebuah firma.

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed