Mari Mengenal PIRT, mulai dari Definisi hingga Syarat Pengajuan

Mari Mengenal PIRT, mulai dari Definisi hingga Syarat Pengajuan

PIRT telah menjadi topik yang makin relevan dikarenakan meningkatnya tren bisnis rumahan di Indonesia, khususnya di sektor industri pangan.  Fenomena ini dapat mencerminkan bagaimana pertumbuhan pesat Usaha Kecil Menengah (UKM) yang telah beralih tulang punggung perekonomian nasional. Para wirausahawan menemukan berbagai keunggulan dalam menjalankan bisnis berbasis rumah.  Salah satu keunggulan yang menjadi daya tarik utamanya adalah adanya efisiensi biaya operasional terutama dalam hal sewa lokasi dan modal awal.  Selain itu, model bisnis ini memberikan hak penuh kepada pemilik usaha dan menawarkan fleksibilitas waktu yang ideal.  Namun, sebelum memulai usaha pengolahan pangan rumahan, para pelaku industri wajib memperoleh sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT.  Proses ini melibatkan sejumlah aspek penting yang perlu dipahami secara menyeluruh. Untuk mengenal lebih lanjut, langsung saja kita bahas di bawah ini. Pengertian PIRT PIRT sendiri merupakan sebuah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.  Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan. Untuk mendapatkan izin ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut : 1. Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan. 2. Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. 3. Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan. Apa Saja Syarat Pengajuannya? Setelah mengetahui pengertian dari PIRT, pertanyaan selanjutnya adalah apa saja syarat pengajuannya. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi Syarat-syaratnya adalah  1. FC KTP Pemilik Usaha. 2. Pas Foto 3×4 Pemilik Usaha Rumahan (3 lembar) 3. Surat Keterangan Domisili Usaha (dari Kantor Camat) 4. Denah Lokasi Bangunan 5. Surat dari Puskesmas atau Dokter untuk Pemeriksaan Kesehatan dan Sanitasi 6. Surat Izin Produksi Makanan atau Minuman kepada Dinas Kesehatan 7. Data Produk Makanan atau Minuman yang Diproduksi 8. Sampel Hasil Produksi Makanan atau Minuman yang Diproduksi 9. Label Produk Makanan Minuman yang Diproduksi 10. Hasil Uji Laboratorium yang Disarankan oleh Dinas Kesehatan 11.Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk Mendapatkan SPP-IRT. Perbedaan PIRT dengan BPOM Dalam mengelola izin edar pangan olahan kemasan, pelaku usaha memiliki dua opsi utama, yaitu BPOM dan PIRT.  Kedua sistem perizinan ini memiliki karakteristik yang berbeda, meliputi: 1. Infrastruktur  Produksi PIRT umumnya ditujukan bagi usaha skala rumahan dengan fasilitas produksi yang masih terhubung dengan tempat tinggal.  Sebaliknya, izin BPOM mensyaratkan adanya fasilitas produksi yang terpisah dari hunian. 2. Metodologi Produksi Produk dengan izin PIRT biasanya dihasilkan melalui proses manual hingga semi-otomatis.  Sementara izin BPOM mencakup spektrum yang lebih luas, mulai dari produksi manual hingga teknologi canggih seperti UHT dan pasteurisasi. 3. Kategori Produk  Izin PIRT diatur oleh Peraturan Badan POM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT. Kriteria umumnya meliputi: A. Produk Olahan Kering. B. Daya Tahan Minimal 7 Hari pada Suhu Ruang. C. Dikemas dan Berlabel. D. Produksi Dalam Negeri. E. Tidak Mencantumkan Klaim Khusus. Izin BPOM, yang diatur oleh Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, mencakup: A. Produk Kemasan Eceran. B. Pangan Fortifikasi. C. Produk Wajib SNI. D. Produk Uji Pasar. E. Bahan Tambahan Pangan (BTP). Kesimpulan Begitulah pengertian mengenai Pangan Industri Rumah Tangga atau biasa disebut PIRT. Perlu diingat, PIRT sudah menjadi syarat wajib sebelum memulai usaha pengolahan pangan rumahan. Dengan mengurus perijinan PIRT, usahamu telah diakui memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diperlukan untuk menjual produk secara legal.  Karena itu, jangan pernah lupa untuk mengurus perijinan Pangan Industri Rumah Tangga sebelum memulai berbisnis produk pangan rumahan.

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed