Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah salah satu berkas legalitas yang sangat penting bagi sebuah usaha di Indonesia.
Setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun badan, sifatnya wajib punya NIB sebagai identitas resmi yang terdaftar dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Namun, ternyata masih banyak pelaku usaha yang gak tahu bagaimana cara mengecek status NiB-nya.
Akibatnya, mereka gak tahu apakah usahanya sudah punya legalitas yang sah atau belum setelah didaftarkan ke notaris.
Dalam artikel ini, kita akan beri langkah dan cara cek NIB online dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar.
Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI.
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bukti identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS.
NIB ini ibaratnya adalah “KTP”-nya usaha. Jadi, NIB berfungsi sebagai tanda pengenal resmi untuk usaha.
Tanda pengenal usaha yang tercantum di NIB meliputi berbagai perizinan usaha, termasuk izin komersial, operasional, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
Kalau sudah punya NIB, usaha kamu bisa beroperasi secara legal serta mendapatkan akses ke berbagai fasilitas bisnis seperti perizinan ekspor-impor dan akses pembiayaan dari lembaga keuangan dilansir dari AdminKita.
Mengapa Kita Perlu Cek NIB?

Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI.
Mengecek NIB gak boleh dianggap sepele. Ada beberapa alasan mengapa kamu perlu melihatnya secara online, antara lain:
1. Memastikan Kembali Legalitas Usaha Kamu
Pengecekan NIB tentu berguna memastikan apakah usahamu sudah benar-benar terdaftar secara resmi.
Jika sudah, berarti usahamu telah memiliki izin untuk beroperasi secara legal.
2. Mengetahui Detail Informasi Usaha
Melalui pengecekan NIB, pelaku usaha bisa mengetahui tentang informasi usahanya.
Informasi seputar usaha ini nantinya bisa digunakan untuk beberapa keperluan seperti menjalin kerjasama dengan pihak eksternal.
3. Digunakan untuk Keperluan Administrasi
Dalam beberapa kondisi, pengecekan NIB perlu kamu lakukan untuk berbagai keperluan administrasi.
Contohnya seperti pengajuan pinjaman, pendaftaran tender pemerintah, reaching atau mencari investor, dan lain-lain.
Informasi yang Bisa Didapatkan dari Cek NIB

Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI.
Saat melakukan pengecekan NIB, kamu bisa mendapatkan beberapa informasi seputar usaha mulai dari:
– Nama Perusahaan atau Pelaku Usaha: Identitas usaha yang terdaftar dalam sistem OSS.
– Nomor Induk Berusaha (NIB): Nomor unik yang diberikan kepada setiap pelaku usaha.
– Tanggal Terbit NIB: Waktu penerbitan NIB yang menandakan kapan usaha tersebut resmi terdaftar.
– Jenis Usaha: Klasifikasi usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
– Alamat Usaha: Lokasi bisnis yang terdaftar dalam sistem.
– Status Legalitas: Informasi mengenai status izin usaha apakah masih berlaku atau sudah tidak aktif.
Cara Cek NIB secara Online dengan NIK

Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI.
Untuk mengecek Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online menggunakan NIK yang sudah terdaftar, berikut langkah-langkahnya:
A. Cek NIB melalui Situs OSS
OSS (Online Single Submission) adalah sistem utama untuk penerbitan dan pengecekan NIB. Berikut cara mengeceknya:
- Buka laman resmi OSS di https://oss.go.id/
- Login ke Akun OSS Anda dengan memasukkan username dan password
- Masuk ke Menu “Perizinan Berusaha”
- Pilih submenu NIB untuk melihat data NIB yang terdaftar
- Gunakan filter pencarian, seperti Nomor Identitas Pemilik (NIK), untuk menemukan NIB terkait
- Hasil pengecekan akan ditampilkan berupa daftar informasi terkait usaha Anda
B. Cek NIB melalui Indonesia National Single Window (INSW)
Indonesia National Single Window (INSW) adalah portal layanan yang juga menyediakan informasi terkait NIB, terutama bagi usaha yang berkaitan dengan ekspor-impor. Berikut langkah pengecekan NIB melalui INSW:
- Buka situs INSW di https://www.insw.go.id/
- Pilih menu “Cek NIB”
- Masukkan NIK atau NIB pada kolom pencarian yang tersedia
- Klik tombol “Cari” dan tunggu sistem menampilkan data
- Periksa informasi NIB yang muncul, termasuk nama usaha dan status izin
C. Cek NIB melalui National Single Window for Investment (NSWI)
Portal NSWI dikelola oleh BKPM dan memberikan informasi terkait investasi serta perizinan usaha. Berikut cara cek NIB melalui NSWI:
- Buka laman NSWI di https://nswi.bkpm.go.id/
- Pilih menu “Cek NIB”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NIB yang ingin dicari
- Klik tombol “Cari” untuk memproses pencarian
- Hasil pencarian akan ditampilkan, mencakup informasi lengkap terkait NIB
Kesimpulan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia.
Baik untuk usaha perorangan maupun badan yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB berfungsi layaknya “KTP” usaha yang mencakup berbagai perizinan usaha, termasuk izin komersial, operasional, dan NPWP badan usaha, sehingga memungkinkan usaha beroperasi secara legal serta mendapatkan akses ke berbagai fasilitas bisnis.
Pengecekan NIB penting dilakukan untuk memastikan legalitas usaha, mengetahui detail informasi usaha, serta berbagai keperluan administrasi .



