Daftar Isi

Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Fungsi, Syarat, Cara Daftar, dan Penggantinya Sekarang

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Fungsi, Syarat, Cara Daftar, dan Penggantinya Sekarang

Saat pertama kali kami menjalankan usaha di bidang jasa pengurusan legalitas, ada satu dokumen yang paling sering ditanyakan oleh para pemilik bisnis.

Yaitu Tanda Daftar Perusahaan, atau yang biasa dikenal sebagai TDP. 

Dulu, hampir setiap klien yang datang ke tempat kami langsung bertanya:

“Apakah TDP-nya sudah bisa diurus?”

Waktu itu, TDP merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah. 

Tanpa TDP, banyak kegiatan bisnis menjadi sulit dijalankan, seperti mengurus izin usaha tambahan atau menjalin kerja sama dengan perusahaan lain. 

Oleh karena itu, memiliki TDP dulu merupakan kewajiban bagi semua pelaku usaha.

Namun sekarang, aturan sudah banyak berubah. 

Pemerintah melakukan berbagai pembaruan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha. 

Salah satunya adalah menggantikan TDP dengan sistem yang lebih praktis dan terintegrasi.

Di artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap apa fungsi TDP, apa saja syarat dan cara mendaftarnya di masa lalu, serta apa yang kini menggantikan peran TDP.

Apa Itu Tanda Daftar Perusahaan (TDP)?

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara sah dan legal di dalam daftar perusahaan nasional. 

Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menjalankan usahanya secara terbuka dan sesuai aturan.

Dalam konteks hukum, pengertian TDP mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. 

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan TDP.

Baik itu perusahaan berbadan hukum seperti PT.

Maupun yang bukan badan hukum seperti usaha perorangan, 

Artinya, tanpa TDP, perusahaan dianggap belum sah menjalankan aktivitas bisnisnya di mata hukum.

Walaupun saat ini sistem perizinan usaha telah beralih ke penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), TDP tetap menjadi bagian penting dalam sejarah perizinan usaha di Indonesia, terutama sebelum tahun 2018.

Fungsi dan Manfaat TDP

Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat utama dari TDP yang dulu wajib dimiliki oleh pelaku usaha:

1. Sebagai Identitas Resmi Perusahaan

TDP berperan sebagai identitas atau pengenal resmi dari suatu perusahaan di mata pemerintah dan pihak-pihak lainnya. 

Dengan adanya TDP, sebuah perusahaan dianggap telah terdaftar dan memiliki keberadaan hukum yang jelas. 

Tanpa identitas resmi, perusahaan tidak akan dikenali oleh instansi resmi dan tidak dapat mengikuti prosedur legal lainnya.

2. Syarat Administratif untuk Mengurus Izin Usaha Lainnya

Dalam praktiknya, TDP digunakan sebagai salah satu persyaratan penting untuk mengurus berbagai izin usaha lainnya, seperti:

  • Mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), yang menjadi izin resmi bagi perusahaan untuk melakukan aktivitas jual beli barang atau jasa.
  • Mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama perusahaan, yang merupakan syarat utama untuk membayar pajak.
  • Membuka rekening bank atas nama perusahaan untuk keperluan transaksi usaha.
  • Mengajukan kredit atau pinjaman usaha ke lembaga keuangan seperti bank atau koperasi.

Dengan kata lain, TDP menjadi pintu awal agar perusahaan bisa mengurus berbagai keperluan administratif lainnya secara sah.

3. Menunjukkan Bahwa Perusahaan Aktif dan Legal

Ketika memiliki TDP, ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut masih aktif menjalankan usahanya dan beroperasi secara legal.

Ini berguna untuk membangun kepercayaan dari berbagai pihak, seperti pelanggan, pemerintah, dan rekan bisnis. 

Perusahaan yang tidak memiliki TDP dikhawatirkan sebagai perusahaan fiktif atau ilegal.

4. Meningkatkan Kepercayaan Mitra Bisnis dan Investor

Dengan memiliki TDP, perusahaan akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pihak lain.

Baca Juga  Yayasan Pendidikan: Panduan Lengkap Mendirikannya dengan Cepat dan Tepat

Terutama dalam menjalin kerja sama. 

Baik itu dalam bentuk kemitraan, kontrak bisnis, hingga peluang investasi. 

Investor atau mitra bisnis tentu akan lebih percaya pada perusahaan yang memiliki kelengkapan legalitas, termasuk TDP.

Siapa yang Wajib Memiliki TDP?

Dulu, TDP tidak hanya wajib dimiliki oleh perusahaan besar.

Tetapi juga perusahaan kecil, menengah, bahkan usaha perorangan. 

Aturan mengenai kewajiban memiliki TDP mencakup hampir semua bentuk usaha yang melakukan kegiatan bisnis secara nyata.

1. Bentuk-Bentuk Usaha yang Wajib Memiliki TDP

Perusahaan yang wajib memiliki TDP meliputi berbagai bentuk badan usaha, antara lain:

  • Perseroan Terbatas (PT): Yakni badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan memiliki pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan.
  • Commanditaire Vennootschap (CV): Merupakan bentuk usaha kemitraan yang biasanya terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Firma: Jenis usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan semuanya bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan.
  • Usaha Perseorangan: Bahkan usaha yang dijalankan oleh satu orang pun tetap diwajibkan memiliki TDP jika telah menjalankan kegiatan bisnis secara tetap dan terus-menerus.

2. Usaha Dagang dan Jasa Juga Wajib Memiliki TDP

Tidak hanya perusahaan yang bergerak di bidang produksi atau manufaktur saja yang wajib memiliki TDP. 

Usaha di bidang perdagangan barang maupun jasa juga diwajibkan memiliki dokumen ini. 

Misalnya:

  • Usaha toko retail
  • Distributor
  • Penyedia layanan kebersihan
  • Layanan digital
  • Konsultan, dan sebagainya.

Proses dan Syarat Pembuatan TDP (Sebelum OSS)

Sebelum pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan usaha, termasuk pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dilakukan secara manual melalui instansi pemerintah daerah. 

Meskipun prosesnya cukup jelas, banyak pelaku usaha merasa prosedur ini memakan waktu dan tenaga. 

A) Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengajukan TDP, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung. 

Dokumen ini berfungsi sebagai syarat administratif yang akan diperiksa oleh petugas sebelum TDP diterbitkan. 

Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lainnya tergantung bidang usaha
  • NPWP perusahaan
  • KTP pendiri atau penanggung jawab
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan/kecamatan
  • Formulir permohonan TDP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
  • Pas foto penanggung jawab perusahaan (biasanya ukuran 4×6 cm)
  • Setiap daerah bisa saja memiliki persyaratan tambahan atau berbeda sedikit, tergantung kebijakan Dinas Perdagangan setempat.

B) Prosedur Umum (Melalui Dinas Perdagangan)

Setelah semua dokumen disiapkan, proses pengurusan TDP dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon datang ke kantor Dinas Perdagangan atau DPMPTSP di wilayah tempat usaha berdiri.
  2. Mengambil dan mengisi formulir permohonan TDP yang disediakan oleh petugas.
  3. Menyerahkan berkas permohonan beserta dokumen persyaratan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  4. Jika dokumen lengkap dan sesuai, petugas akan memproses permohonan dan menerbitkan TDP dalam bentuk cetak.
  5. Pemohon akan diinformasikan untuk mengambil TDP setelah dokumen selesai diproses.
  6. Pada masa itu, semua proses dilakukan secara tatap muka, sehingga pemohon harus datang langsung ke kantor yang bersangkutan dan mungkin harus kembali beberapa kali.

C) Lama Proses dan Biaya

Durasi proses pembuatan TDP umumnya berkisar antara 3 sampai 14 hari kerja.

Tergantung kecepatan pemrosesan di masing-masing daerah dan volume permohonan yang masuk.

Untuk biaya, pembuatan TDP umumnya tidak dikenakan biaya alias gratis.

 Namun, di beberapa daerah bisa saja dikenakan retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. 

Biaya ini biasanya relatif kecil dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Baca Juga  Apa Saja Jenis Status NPWP?

TDP Telah Digantikan oleh NIB: Apa Artinya?

Seiring dengan upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah Indonesia melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem perizinan melalui peluncuran sistem Online Single Submission (OSS). 

Salah satu perubahan besar yang dibawa sistem ini adalah penghapusan dokumen TDP, yang kemudian digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

A) Penjelasan tentang OSS dan Reformasi Perizinan Berusaha

OSS adalah sistem berbasis daring yang dirancang oleh pemerintah untuk mempermudah, mempercepat, dan mempersingkat proses perizinan usaha di Indonesia. 

Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara online tanpa harus datang langsung ke berbagai instansi.

Reformasi ini dilakukan karena sistem sebelumnya dianggap terlalu rumit, lambat, dan tidak efisien.

Terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang sering kesulitan dalam mengurus dokumen perizinan.

Dengan OSS, semua izin dasar termasuk TDP, SIUP, dan berbagai izin teknis bisa diintegrasikan ke dalam satu proses pendaftaran melalui NIB.

B) NIB Sebagai Pengganti TDP, SIUP, dan Izin Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi perusahaan yang dikeluarkan oleh sistem OSS. 

NIB ini berfungsi menggantikan peran dari beberapa dokumen legal usaha sekaligus, antara lain:

  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • API (Angka Pengenal Impor), jika relevan
  • Identitas kepabeanan untuk kegiatan ekspor/impor

Artinya, dengan memiliki satu nomor NIB, perusahaan tidak perlu lagi mengurus berbagai dokumen secara terpisah. 

Semua informasi dan legalitas usaha sudah tercantum dalam satu sistem terpadu.

C) Keuntungan Sistem Baru (Lebih Cepat dan Terpadu)

Penggunaan NIB melalui OSS memberikan berbagai keuntungan nyata, antara lain:

  • Lebih Cepat: Proses pendaftaran usaha bisa dilakukan dalam waktu sangat singkat, bahkan hanya beberapa menit jika dokumen lengkap.
  • Lebih Mudah: Pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja secara online tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
  • Satu Pintu: Semua izin dasar usaha bisa diakses dalam satu sistem terpadu, tanpa perlu bolak-balik ke berbagai instansi.
  • Transparan dan Terpantau: Pelaku usaha bisa memantau status perizinan secara real-time, serta menghindari praktik pungutan liar karena prosesnya terstandarisasi.

Perbedaan TDP dan NIB (Tabel Perbandingan)

AspekTDP (Tanda Daftar Perusahaan)NIB (Nomor Induk Berusaha)
Dasar HukumUU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar PerusahaanPeraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 dan sistem OSS (Online Single Submission)
Fungsi UtamaBukti pendaftaran resmi suatu perusahaanIdentitas tunggal pelaku usaha untuk berbagai izin
Diterbitkan olehDinas Perdagangan atau instansi daerah setempatOSS (Online Single Submission) melalui sistem terintegrasi nasional
Proses PengurusanManual, harus datang ke kantor dinasOnline melalui OSS (oss.go.id)
Dokumen yang DiperlukanBanyak dokumen tambahan, seperti SIUP, NPWP, akta perusahaanDokumen lebih ringkas, cukup NIK dan data usaha
Cakupan IzinHanya sebagai bukti pendaftaran perusahaanMencakup TDP, SIUP, API, dan izin usaha lainnya dalam satu nomor
Sifat IzinSatu dari beberapa izin yang wajib dimilikiTerintegrasi sebagai identitas tunggal pelaku usaha
Efektivitas WaktuProses lama, bisa beberapa hari hingga mingguCepat, bisa selesai dalam 1 hari jika data lengkap
Status TerkiniSudah tidak berlaku sejak berlakunya OSSBerlaku dan menjadi standar legalitas usaha saat ini

Cara Daftar NIB sebagai Pengganti TDP

Berikut adalah tahapan umum yang perlu kamu lakukan untuk mendapatkan NIB melalui sistem OSS berbasis risiko:

1. Kunjungi situs resmi OSS di alamat https://oss.go.id

2. Buat akun OSS

3. Pilih jenis pelaku usaha: perseorangan atau badan usaha.

Baca Juga  Pentingnya Sertifikat Halal Bagi Bisnis!

4. Masukkan data dasar seperti NIK (untuk perorangan) atau NPWP Badan (untuk perusahaan).

5. Lengkapi email dan nomor HP yang aktif untuk verifikasi.

6. Login ke dashboard OSS untuk memulai pendaftaran

7. Isi data usaha: Nama usaha, bidang usaha berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), lokasi, jumlah tenaga kerja, dan modal.

8. Sistem akan menilai tingkat risiko usaha: rendah, menengah, atau tinggi.

9. Unggah dokumen pendukung (jika diminta): Untuk jenis usaha tertentu, OSS akan meminta dokumen seperti akta pendirian, izin teknis, atau persetujuan lingkungan.

10. Submit dan dapatkan NIB

11. Setelah semua data lengkap dan sesuai, sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis dalam bentuk sertifikat elektronik.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut agar proses berjalan lancar:

  • KTP pemilik usaha (jika usaha perseorangan)
  • NPWP pribadi atau badan usaha
  • Akta pendirian dan SK pengesahan Kemenkumham (untuk PT dan badan hukum lainnya)
  • Alamat email aktif dan nomor HP
  • Data lengkap usaha: nama, lokasi, bidang usaha, skala usaha, jumlah tenaga kerja, dan rencana modal

Jika usaha kamu termasuk kategori risiko menengah atau tinggi, kemungkinan akan diminta dokumen tambahan seperti persetujuan lingkungan atau sertifikat laik fungsi.

Apakah Perlu Mengurus Ulang Jika Sudah Punya TDP Lama?

Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk melakukan migrasi data ke sistem OSS dan memperoleh NIB. 

Termasuk yang sudah lama beroperasi dan memiliki TDP.

Migrasi ini bukan hanya untuk mencocokkan data.

Namun, juga agar usaha tersebut tercatat dalam sistem perizinan nasional yang terbaru.

Dengan melakukan migrasi, perusahaan akan mendapatkan NIB sebagai pengganti sah TDP.

Selain itu, bisa melanjutkan kegiatan usaha secara legal, termasuk mengakses layanan perizinan teknis tambahan jika dibutuhkan.

Jika perusahaan tidak segera mengurus NIB dan tetap menggunakan TDP lama, maka ada beberapa risiko yang bisa muncul:

  • Tidak bisa mengurus izin usaha baru, karena instansi pemerintah hanya menerima dokumen berbasis OSS.
  • Tidak bisa mengikuti pengadaan barang/jasa, baik di sektor pemerintah maupun swasta, karena TDP tidak lagi diakui.
  • Kesulitan membuka rekening bank baru atas nama perusahaan, karena pihak perbankan kini mensyaratkan NIB.
  • Kemungkinan terkena sanksi administratif, jika perusahaan terdeteksi belum memiliki legalitas usaha yang sesuai peraturan terbaru.

Kesimpulan

Legalitas usaha merupakan langkah penting yang wajib mengikuti regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah. 

Meskipun Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara resmi sudah tidak berlaku, fungsi administratifnya kini telah terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Hal ini menunjukkan bahwa esensi dari TDP tidak hilang, melainkan diperbarui agar lebih relevan dengan sistem perizinan berbasis risiko. 

Legalitas bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan mitra dan konsumen. 

Selain itu, legalitas yang lengkap membuka akses terhadap berbagai fasilitas usaha, seperti pembiayaan, tender proyek, dan kemitraan strategis.

FAQ tentang TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

1. TDP diganti dengan apa?

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah resmi tidak digunakan lagi dan posisinya digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Perubahan ini terjadi seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperkenalkan sistem perizinan usaha berbasis risiko (OSS-RBA). Berbeda dengan TDP yang memiliki masa berlaku terbatas, NIB berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya, tanpa perlu diperpanjang secara berkala.

2. TDP dikeluarkan oleh siapa?

Sebelum peraturan baru diberlakukan, penerbitan TDP dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat kota atau kabupaten, tepatnya melalui Kantor Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan lokasi usaha.

3. SIUP dan TDP apakah sama?

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP memiliki fungsi yang berbeda. SIUP merupakan izin resmi untuk menjalankan kegiatan perdagangan, sedangkan TDP adalah tanda bahwa perusahaan sudah terdaftar dalam sistem administrasi negara. Namun saat ini, kedua dokumen tersebut sudah tidak lagi menjadi persyaratan utama karena telah digantikan oleh NIB, yang kini berperan sebagai identitas legal utama dalam dunia usaha.

4. Cara cek TDP perusahaan

Untuk memeriksa keabsahan TDP suatu badan usaha, kamu bisa melakukan beberapa langkah berikut:

  • Menghubungi instansi yang dulunya berwenang menerbitkan TDP, seperti Dinas Penanaman Modal atau DPMPTSP setempat.
  • Mengecek secara daring melalui portal resmi milik pemerintah daerah, jika tersedia.
  • Meminta salinan asli TDP dari perusahaan terkait guna dilakukan verifikasi langsung.

5. Apakah CV memiliki TDP?

Sebelum aturan baru berlaku, CV (Commanditaire Vennootschap) memang diwajibkan memiliki TDP sebagai tanda resmi pendaftaran perusahaan. Namun kini, CV cukup memiliki NIB agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Isi