Perbedaan PIRT dan BPOM pada Usaha Pangan

PIRT dan BPOM merupakan dua entitas izin yang masih sulit dibedakan oleh pelaku usaha olahan pangan. Padahal, usaha pangan olahan merupakan salah satu bidang yang memiliki daya tarik besar di kalangan pelaku bisnis. Artikel kali ini akan memberikan penjelasan perbedaan PIRT dan BPOM agar memudahkan kamu dalam membedakan keduanya. Perbedaan PIRT dan BPOM Perbedaan PIRT dan BPOM hadir pada proses produksi olahan pangan. Produk pangan yang mendapatkan izin edar BPOM wajib diproduksi pada area yang berbeda dari tempat tinggal atau memiliki lokasi tersendiri. Proses pembuatan pangan olahannya pun dapat memakai cara manual, semi otomatis, otomatis, atau menggunakan teknologi khusus. Lain halnya dengan BPOM, untuk produk pangan olahan yang memiliki izin PIRT, pembuatannya harus dilakukan di lokasi tempat tinggal pribadi, yakni di rumah sendiri. Cara produksinya melibatkan tahap-tahap yang dilakukan secara manual hingga semi otomatis. Jenis Olahan Izin Edar BPOM Semua olahan pangan yang diproduksi di Indonesia maupun hasil impor yang dikhususkan untuk diperjualbelikan, wajib memiliki izin edar. Berikut ini undang-undang bagi jenis pangan olahan yang wajib memiliki izin edar. Pasal 2 ayat (1) dan (2) PBPOM No.27/2017 Namun, ketentuan di atas memiliki pengecualian sesuai pasal berikut ini: (Pasal 3 ayat (1) PBPOM No.27/2017): Jenis Olahan PIRT Izin yang diterbitkan untuk PIRT berdasarkan PBPOM No.22/2018 dikualifikasikan menjadi 15 (lima belas) jenis, yaitu: Sementara jenis pangan olahan yang tidak diperbolehkan mendapatkan SPP-IRT berdasarkan buku elektronik BPOM Pedoman Mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), antara lain: Kesimpulan PIRT dan BPOM Itulah perbedaan mendasar antara PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dan izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Memahami perbedaan ini sangat penting untuk kamu sebelum mendaftarkan legalitas usaha panganmu. Kamu juga akan lebih siap dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin sesuai dengan jenis produk bisnismu tawarkan.