Cara Cek PIRT Makanan dan Minuman secara Online dan Cepat

Bagi saya, pelaku UMKM perlu memahami betapa pentingnya kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Sekarang ini konsumen semakin kritis dan teliti dalam memilih produk pangan. Selain melihat rasa dan harga,mereka juga sangat memerhatikan keamanan dan legalitas produk. Bahkan beberapa di antara mereka langsung menanyakan nomor legalitasnya seperti nomor PIRT. Kalau kamu jualan makanan atau minuman, punya izin PIRT itu penting banget untuk menunjukkan kalau produkmu aman dan bisa dipercaya. Tapi, bagaimana sih caranya tahu produk yang kamu beli atau jual udah punya izin PIRT resmi? Nggak usah ribet, sekarang kamu bisa cek langsung secara online, gampang dan cepat, tanpa perlu repot ke kantor dinas. Di artikel ini, kita bakal bahas cara cek PIRT makanan dan minuman secara online dengan cepat. Apa Itu PIRT dan Siapa yang Wajib Memilikinya? SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ) atau yang sering disebut izin PIRT adalah izin edar khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi makanan atau minuman olahan non-instan di skala rumahan. Sertifikat PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota setempat. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 4,85 juta usaha penyediaan makanan dan minuman di Indonesia, meningkat sekitar 21,13% dibandingkan tahun 2016 yang berjumlah 4,01 juta usaha. Sektor ini juga mampu menyerap 9,80 juta pekerja, meningkat 20,48% dari tahun 2016. Lebih lanjut, data Kadin Indonesia per Desember 2024 mencatat bahwa terdapat 6.400.667 unit UMKM di sektor akomodasi, makanan, dan minuman. Dengan angka yang begitu besar, keamanan pangan menjadi isu krusial yang harus diperhatikan. Izin ini wajib dimiliki sebelum produk makanan dan minuman rumahan bisa dipasarkan secara legal. Terutama jika mau dipasarkan melalui marketplace, reseller, hingga retail modern. Produk-produk yang WAJIB memiliki PIRT antara lain: Namun, tidak semua produk wajib PIRT. Produk yang memerlukan proses sterilisasi tinggi harus mengurus izin edar BPOM. Contohnya, makanan kaleng, susu, atau daging olahan, tidak menggunakan PIRT, melainkan harus mengurus izin dari BPOM. Ciri-ciri Produk yang Sudah Punya PIRT Konsultasi GRATIS tentang PIRT dengan KLIK LINK DISINI. Produk yang telah memiliki PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) menandakan bahwa produk tersebut telah lolos pengawasan dan dinyatakan layak edar oleh Dinas Kesehatan. Ada beberapa ciri utama yang bisa kamu perhatikan: 1. Ada Label Khusus di Kemasan Biasanya, produk yang punya PIRT akan mencantumkan informasi lengkap di kemasannya. Bukan cuma nama produk dan bahan-bahan, tapi juga nama produsen dan nomor PIRT-nya. Contoh isi label: 2. Nomor PIRT Diawali Kode Wilayah Setiap nomor PIRT memiliki pola khusus yang mencerminkan asal wilayah dan jenis produk. Format umum yang digunakan adalah: “2.xx.yy.zz.xxxx” Penjelasan: Contoh: 3. Sertifikat Resmi dari Dinas Kesehatan Pemilik usaha makanan rumah tangga yang memiliki PIRT wajib menyimpan sertifikat PIRT yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Menurut penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Ilmiah Pangan Halal (2024) oleh Desi Tirtawati dkk., Dinas Kesehatan memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dalam rangka penerbitan izin PIRT untuk memastikan bahwa pangan yang beredar aman, memenuhi standar kesehatan dan layak untuk dikonsumsi. Namun, penelitian ini juga mengungkapkan bahwa perubahan regulasi terkait perizinan PIRT membuat tanggung jawab Dinas Kesehatan semakin besar, karena pelaku usaha dapat memproduksi dan mengedarkan produk hanya dengan membuat surat pernyataan komitmen, tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Sertifikat ini biasanya mencantumkan: Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, pelaku UMKM harus memperhatikan aspek kebersihan dan sanitasi tempat produksi serta aspek pendukung lainnya setiap kali produksi. Harapannya, setiap produk PIRT yang beredar di pasar sudah memiliki jaminan keamanan pangan ketika dikonsumsi masyarakat/konsumen. Hal yang terpenting adalah pelaku usaha harus mengikuti pelatihan keamanan pangan terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat PKP sebagai syarat utama. Cara Cek PIRT Online Terbaru dengan Mudah dan Cepat Konsultasi GRATIS tentang PIRT dengan KLIK LINK DISINI. Berikut adalah langkah-langkah terbaru yang bisa kamu lakukan: A). Melalui OSS (Online Single Submission) OSS adalah sistem perizinan terpadu yang juga menampung data PIRT sejak integrasi dengan Dinas Kesehatan. Langkah-langkah: Catatan: Tidak semua daerah sudah sepenuhnya mengunggah data PIRT ke OSS, terutama untuk PIRT lama (sebelum tahun 2021). B). Melalui Situs Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Beberapa Dinkes daerah menyediakan layanan verifikasi PIRT secara daring. Langkah-langkah: Contoh: Untuk Kabupaten Sleman, kamu bisa cek di https://dinkes.slemankab.go.id C). Alternatif: Gunakan Google Search Cara tercepat dan seringkali efektif jika kamu tidak tahu situs Dinkes mana yang dituju. Langkah: Buka Google Tips: Gunakan tanda kutip (” “) agar hasil pencarian lebih akurat. Menurut penelitian Hermanu (2014) yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, implementasi izin edar produk pangan industri rumah tangga (PIRT) pada dasarnya merupakan tindakan persuasif dengan asumsi martabat kemanusiaan daripada prosedur hukum yang keras dan normatif. Namun, kendala implementasi meliputi faktor seperti kondisi ekonomi, pengetahuan yang tidak memadai baik dari konsumen maupun produsen, serta lemahnya upaya hukum mengenai keamanan pangan. Kesimpulan Sekarang, berkat teknologi digital, kita bisa cek nomor PIRT secara online lewat beberapa cara. Bisa lewat situs OSS, website Dinas Kesehatan daerah, bahkan lewat Google. Ini memudahkan konsumen untuk memastikan produk yang dibeli benar-benar terdaftar dan aman. Buat produsen, punya PIRT bisa membuat konsumen lebih percaya dan bisa membuka peluang untuk jualan di tempat yang lebih luas. FAQ tentang PIRT Konsultasi GRATIS tentang PIRT dengan KLIK LINK DISINI. 1. Apa itu PIRT? PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah izin dari Dinas Kesehatan untuk makanan atau minuman buatan rumahan. Izin ini menandakan bahwa produk aman dikonsumsi dan bisa dijual ke masyarakat. 2. Siapa yang Wajib Punya PIRT? Usaha kecil seperti pembuat kue, keripik, minuman botolan rumahan, atau selai wajib punya PIRT jika ingin produknya dijual bebas. Kecuali jika produknya wajib pakai izin BPOM, maka tidak perlu PIRT. 3. Syarat Mengurus PIRT 4. Cara Mengurus PIRT 5. Masa Berlaku dan Perpanjangan PIRT berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang. Biasanya perlu ajukan ulang dan mungkin ada pengecekan ulang dari Dinas Kesehatan. Referensi: