Di antara berbagai jenis pungutan wajib, PPh (pajak penghasilan) merupakan pajak dengan posisi teratas yang dikelola langsung oleh pemerintah.
Regulasi terkait pajak penghasilan telah mengalami beragam perbaikan lewat berbagai amandemen undang-undang.
Penyempurnaan regulasi ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sistem perpajakan sesuai dengan perubahan perekonomian yang terjadi di negara Indonesia.
Pajak penghasilan juga memiliki karakteristik dan ketentuan spesifik, di mana klasifikasinya dibedakan berdasarkan subjek dan objek pajak yang dikenakan.
Subjek dan Objek Pajak
Dalam konteks perpajakan Indonesia, definisi subjek pajak penghasilan mencakup semua pihak yang memiliki peluang untuk memperoleh penghasilan kena pajak.
Kewajiban pembayaran PPh akan muncul ketika subjek pajak menerima penghasilan yang memenuhi kriteria perpajakan sesuai regulasi.
Berdasarkan ketentuan hukum perpajakan Indonesia, terdapat empat kelompok utama yang dikategorikan sebagai Subjek Pajak:
- Orang pribadi sebagai wajib pajak perorangan
- Warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, yang dianggap sebagai satu kesatuan pengganti yang berhak
- Entitas usaha dengan beragam bentuk badan hukum
- BUT atau Bentuk Usaha Tetap
Sementara itu, lingkup pengertian objek pajak penghasilan meliputi setiap penambahan kemampuan ekonomis para wajib pajak, baik bersumber dari aktivitas domestik maupun internasional.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU No 17 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1), beberapa kategori penghasilan yang termasuk objek pajak meliputi:
- Imbalan yang diterima terkait hubungan kerja atau pekerjaan
- Penerimaan dari hadiah dan penghargaan dalam berbagai bentuk
- Laba yang diperoleh dari kegiatan usaha atau bisnis
- Capital gain dari penjualan atau pengalihan aset
- Restitusi pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya
- Bunga, dividen, dan pendapatan yang berasal dari aktivitas keuangan
- Distribusi keuntungan dari penyertaan modal atau investasi
- Royalti dari pemanfaatan hak kekayaan intelektual
- Penghasilan dari sewa dan pendapatan terkait properti lainnya
Jenis PPh di Indonesia
Di Indonesia, pajak penghasilan (PPh) memiliki beberapa pengelompokan yang berbeda.
Masing-masing pengelompokan ini dirancang untuk memudahkan pengaturan perpajakan dari berbagai sumber pendapatan.
Berikut ini merupakan daftar pengelompokan pajak penghasilan (PPh) yang tersedia di Indonesia
- PPh Pasal 21
Fokus pada PPh Pasal 21 mencakup semua bentuk penghasilan yang diterima oleh perorangan dari aktivitas profesional.
Penghasilan yang mendapat PPh Pasal 21 termasuk gaji pokok, bonus, tunjangan, dan berbagai bentuk kompensasi lainnya yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atas jasa atau pekerjaan.
- PPh Pasal 22
Aturan PPh Pasal 22 secara khusus mengatur perpajakan untuk aktivitas perdagangan, terutama yang melibatkan transaksi ekspor-impor.
Berdasarkan PMK No. 92/PMK.03/2019, pajak ini berlaku untuk seluruh badan usaha milik negara maupun swasta yang terlibat dalam perdagangan internasional.
- PPh Pasal 23
Pasal ini mengatur pajak yang dikenakan atas penghasilan dari investasi modal, pemberian jasa, serta hadiah dan penghargaan.
Ini merupakan kategori tersendiri yang tidak tercakup di dalam ketentuan PPh Pasal 21.
- PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak Ini merupakan kategori khusus dalam sistem perpajakan Indonesia, di mana pajak dipungut sekali dan bersifat final.
PPh Pasal 4 ayat (2) juga memiliki arti bahwa setelah dipotong, pajak ini tidak dapat dikreditkan lagi terhadap pajak penghasilan yang terutang.
PPh yang Dikecualikan dari Subjek Pajak
Berdasarkan ketentuan perpajakan Indonesia, terdapat beberapa pihak dalam negeri maupun luar negeri yang dikecualikan sebagai subjek pajak.
Pengecualian pertama diberikan kepada kantor perwakilan negara asing yang beroperasi di Indonesia.
Kelompok kedua yang mendapat pengecualian adalah para pejabat diplomatik dan konsulat asing, termasuk staf yang membantu mereka.
Namun, pengecualian ini berlaku dengan beberapa persyaratan, antara lain:
- Mereka bukan WNI
- Tidak memperoleh penghasilan tambahan di Indonesia di luar tugas diplomatiknya
- Ada asas timbal balik dengan negara yang bersangkutan.
Kategori ketiga meliputi organisasi internasional, dengan syarat yang harus dipenuhi
- Indonesia merupakan anggota dari organisasi tersebut
- Aktivitas organisasi terbatas pada pemberian pinjaman kepada pemerintah dari dana iuran anggota, tanpa menjalankan kegiatan usaha lain di Indonesia
Pengecualian juga berlaku bagi pejabat yang mewakili organisasi internasional, namun bukan WNI dan tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang mendapat penghasilan dari Indonesia.
PPh yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Menurut UU Pajak Penghasilan, beberapa jenis penghasilan berikut tidak dikenakan pajak penghasilan:
- Bantuan atau Sumbangan: Termasuk zakat dari lembaga resmi dan sumbangan keagamaan wajib.
- Hibah: Diterima oleh kerabat sedarah satu tingkat, lembaga keagamaan, pendidikan, sosial, koperasi, atau pelaku usaha mikro dan kecil.
- Warisan: Harta yang diterima melalui warisan.
- Setoran Modal: Tunai atau harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal badan usaha.
- Fasilitas Kerja: Kompensasi dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali dalam kondisi tertentu.
- Klaim Asuransi: Untuk kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa.
- Dividen Antar Perusahaan: Dari laba ditahan dengan kepemilikan saham minimal 25%.
- Iuran Dana Pensiun: Disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Hasil Investasi Dana Pensiun: Dalam sektor tertentu yang diatur.
- Keuntungan Usaha Bersama: Seperti CV, persekutuan, firma, atau kontrak investasi kolektif.
- Laba Modal Ventura: Dari investasi pada UMKM atau sektor tertentu.
- Beasiswa: Sesuai ketentuan PMK.
- Dividen dengan Syarat: Dari laba ditahan, kepemilikan saham ≥ 25%, dan ada usaha aktif.
- Santunan BPJS: Sesuai syarat yang berlaku.
- Dana Sisa Lembaga R&D: Digunakan untuk sarana/prasarana dalam 4 tahun dan sesuai ketentuan.
Penutup
Sistem pajak penghasilan di Indonesia telah dikembangkan secara menyeluruh demi memfasilitasi berbagai jenis subjek dan objek pajak.
Lewat bermacam pengaturan dan pengelompokan, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan PPh yang adil dan efisien bagi seluruh wajib pajak.
Lewat pengelompokan yang jelas antara PPh Pasal 21, 22, 23, dan Pasal 4 ayat (2), wajib pajak menjadi lebih nyaman untuk memahami kewajiban perpajakan.
Karena itu, sistem PPh di Indonesia tidak hanya berfokus pada pengumpulan pendapatan negara saja, namun juga memperhatikan beragam unsur kehidupan di dalam masyarakat dan pembangunan nasional.





