Daftar Isi

Pajak Yayasan: Jenis, Kewajiban, serta Pembagian Pajak Penghasilan

Pajak Yayasan Jenis, Kewajiban, serta Pembagian Pajak Penghasilan

Berdasarkan aturan perpajakan Indonesia, setiap orang yang memenuhi syarat tertentu dan semua badan wajib membayar pajak. Tak terkecuali yayasan!

Meskipun yayasan merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan sosial, pendidikan, atau amal, mereka masih tetap memiliki kewajiban perpajakan. 

Menurut Standar Akuntansi Keuangan atau SAK, yayasan memperoleh sumber daya dari sumbangan anggota dan donatur tanpa mengharapkan imbalan. 

Namun, status nirlaba tidak membebaskan yayasan dari kewajiban pajak.

Karena itu, di bawah ini kita akan membahas secara lengkap jenis objek pajak penghasilan yang ada pada badan hukum yayasan

Status Yayasan Sebagai Subjek Pajak

Yayasan telah dianggap sebagai subjek Pajak Penghasilan atau PPh.

Proses pencatatan pendapatan dan pengeluaran pada yayasan juga serupa dengan organisasi lain. 

Di akhir periode keuangan, yayasan diwajibkan buat menyusun laporan yang mencatat Sisa Hasil Usaha, yang mirip dengan laporan laba-rugi pada perusahaan. 

Karena adanya laporan itulah alasan utama kenapa yayasan harus melaporkan SPT tahunan PPh badan. 

Kalau sampai terjadi pelanggaran perihal pajak, yayasan siap-siap dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana.

Kategori Objek Pajak Yayasan

Objek pajak yayasan dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

  1. Objek Pajak Penghasilan:
  • Penghasilan dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa.
  • Bunga deposito, obligasi, diskonto SBI, dan bunga lainnya.
  • Sewa atau bayaran lain dari pemakaian aset yayasan.
  • Keuntungan yang diperoleh dari perpindahan kepemilikan aset, contohnya aset berasal dari hibah atau sumbangan.
  1. Bukan Objek Pajak Penghasilan:
  • Bantuan, sumbangan, atau zakat yang diterima oleh BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah).
  • Keuntungan atau bagian laba yang didapat yayasan dari modal yang ditanam pada perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
  • Hibah atau bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga  Bisnis Start Up Adalah: Definisi, Tahapan, dan Cara Jadi Unicorn

Pajak Yayasan yang Harus Dibayarkan

Sebagai entitas hukum, yayasan wajib memenuhi berbagai kewajiban perpajakan. 

Berdasarkan UU PPh Pasal 2 Ayat (1) huruf b, yayasan dikategorikan sebagai subjek pajak badan. 

Arrinya, tanggung jawab perpajakan pada yayasan mirip dengan badan usaha lainnya.

Adapun beberapa kewajiban pajak yang perlu diperhatikan oleh yayasan antara lain:

1. PPh Pasal 4 Ayat 2 – Pajak Final untuk Penghasilan Tertentu

Yayasan bisa mendapat penghasilan dari berbagai sumber, dan beberapa di antaranya dapat dikenai pajak final. 

    Contohnya, jika yayasan menempatkan dana dalam bentuk deposito atau tabungan, bunga yang diperoleh dari dana tersebut dikenai pajak final. 

    Demikian pula jika yayasan memperoleh penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan.

    Pendapatan persewaan tersebut juga dikenai pajak final sesuai ketentuan.

    2. PPh Pasal 21 – Kewajiban Memotong Pajak atas Penghasilan Karyawan atau Pihak Lain

    Bila yayasan mempekerjakan karyawan atau memberikan honorarium kepada tenaga ahli, maka wajib melakukan pemotongan PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21. 

      Pajak ini dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau bentuk pembayaran lain terkait pekerjaan atau jasa. 

      Misalnya, ketika yayasan mengundang pembicara dalam seminar dan membayar honorarium, yayasan harus memotong pajak dari pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas negara.

      3. PPh Pasal 23 – Pemotongan Pajak atas Penghasilan dari Beragam Sumber

      Selain pemotongan PPh 21, yayasan juga wajib memotong PPh Pasal 23 pada kondisi tertentu. 

        Pajak ini berlaku pada berbagai jenis penghasilan yang dibayarkan kepada pihak ketiga, seperti dividen, bunga, royalti, serta pembayaran atas jasa tertentu. 

        Jumlah yang harus dipotong disesuaikan menurut jenis penghasilan, dengan rincian:

        A) 15% dari total bruto, apabila penghasilan berasal dari:

        • Dividen, baik yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis atau oleh koperasi kepada anggotanya.
        • Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan atas jaminan pengembalian utang.
        • Hadiah, penghargaan, bonus, dan bentuk insentif lainnya yang belum dikenai PPh 21.
        Baca Juga  Akta Notaris: Perbedaan, Fungsi, dan Beragam Jenisnya

        B) 2% dari total bruto, apabila penghasilan diperoleh dari:

        • Sewa atau pendapatan lain terkait dengan pemanfaatan aset, kecuali yang sudah dikenai pajak final berdasarkan Pasal 4 Ayat 2.
        • Pembayaran atas jasa tertentu, seperti jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultasi, dan jasa profesional lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan PPh 21.

        Oleh karena itu, jika yayasan menyewa peralatan dari pihak ketiga atau menggunakan jasa konsultan untuk suatu proyek, maka wajib memotong PPh 23 sebelum melakukan pembayaran.

        Pajak pada Penyusunan Laporan Keuangan Yayasan

        Dalam penyusunan laporan keuangan, yayasan perlu memperhitungkan aspek perpajakan karena berstatus sebagai subjek pajak.

        Meski tidak selalu memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak, yayasan tetap dianggap sebagai Wajib Pajak.

        Sebagai gambaran, yayasan yang bergantung pada hibah atau donasi mungkin tidak memiliki penghasilan dikenai pajak. 

        Namun, jika yayasan membayar gaji karyawan atau menggunakan jasa profesional, maka terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

        Jenis pajak yang perlu diperhatikan antara lain pemotongan PPh 21 dan PPh 23.

        Peran Yayasan dalam Pemotongan Pajak

        Pada operasionalnya, yayasan sering bertindak sebagai pemotong pajak atas berbagai transaksi keuangan.

        Beberapa contoh kewajiban pemotongan pajak yang harus dilakukan yayasan:

        • PPh 21: Dipotong atas pembayaran gaji, honorarium, upah, serta tunjangan yang diberikan kepada karyawan, peserta kegiatan, atau tenaga ahli yang bekerja di yayasan.
        • PPh 23: Berlaku untuk pembayaran jasa, seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, sewa, dan layanan lainnya.
        • PPh Pasal 4 Ayat 2: Berlaku untuk penghasilan tertentu yang bersifat final, misalnya bunga deposito atau sewa bangunan.

        Kesimpulan

        Walau berbentuk non-profit, yayasan tetap memiliki kewajiban pajak seperti badan usaha lainnya. 

        Beberapa jenis pajak yang perlu diperhatikan meliputi PPh 21 bagi pegawai atau tenaga profesional, PPh 23 pada jasa tertentu, serta PPh 4 Ayat 2 yang bersifat final.

        Baca Juga  Syarat Ketentuan Pegawai Negeri Sipil dalam Mendirikan PT

        Yayasan juga harus menyusun laporan keuangan dengan mempertimbangkan aspek perpajakan agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

        Dengan demikian, mematuhi regulasi perpajakan sebagai subjek pajak menjadi salah satu tugas penting dalam tata kelola yayasan yang profesional dan bertanggung jawab.

        Daftar Isi