Daftar Isi

Bentuk Badan Hukum Untuk Perusahaan Pers

Bentuk Badan Hukum Untuk Perusahaan Pers

Banyak perusahaan pers yang berusaha mendapatkan legalitas untuk mendaftar ke Dewan Pers. 

Mengingat biaya pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang cukup tinggi, banyak pengusaha media yang mencoba mendaftarkan usaha mereka sebagai Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Perorangan. 

Namun, apakah langkah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

Lalu, apakah Dewan Pers menerima media yang memiliki legalitas dalam bentuk CV atau PT Perorangan?

Kita bahas di bawah!

Bentuk Badan Hukum untuk Perusahaan Pers

Dewan Pers menegaskan bahwa hanya badan hukum tertentu yang diizinkan untuk mendirikan media, yaitu Perseroan Terbatas (PT) atau PT Reguler. 

Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa badan hukum yang dapat didirikan adalah PT dan Koperasi untuk tujuan komersil, sementara yayasan ditujukan hanya untuk tujuan non-komersial. 

Namun, Undang-Undang Cipta Kerja memperkenalkan istilah “PT perseorangan” yang menyebabkan kebingungan mengenai syarat pendiriannya. 

Mereka menjelaskan bahwa tujuan dari perusahaan perseorangan adalah untuk mempermudah pelaku usaha UMKM, tetapi hal ini tidak berlaku untuk perusahaan pers.

Dalam hal akses informasi, Dewan Pers menekankan perihal tidak boleh terdapat sebuah pembatasan atau larangan dalam pemberitaan yang aktual dan faktual. 

Namun jika dilihat dari segi bisnis, tentunya diperlukan aturan agar pemerintah dapat bekerja sama dengan perusahaan yang terpercaya dan telah terverifikasi.

Kesimpulan

Perusahaan pers di Indonesia telah diwajibkan untuk berbadan hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. 

Bentuk badan hukum yang diperbolehkan mencakup beberapa jenis saja, yaitu Perseroan Terbatas (PT), koperasi, dan yayasan.

Sebagai catatan, Commanditaire Vennootschap (CV) tidak memiliki status sebagai badan hukum, sehingga tidak diperkenankan untuk mendirikan perusahaan berbasis Pers. 

Baca Juga  Laporan Keuangan: Informasi Finansial yang Wajib DIbuat

Hal ini juga telah ditegaskan di dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014, yang menyatakan bahwa hanya entitas berbadan hukum Indonesia yang dapat mendaftar sebagai perusahaan pers. 

Dengan demikian, pendaftaran ke Dewan Pers tidak dapat dilakukan oleh CV, melainkan hanya oleh PT, koperasi, atau yayasan yang memenuhi syarat tersebut.

Daftar Isi