Daftar Isi

Badan Usaha Harus Urus izin Lanjutan Jika Ingin Beroperasi?

Badan Usaha Harus Urus izin Lanjutan Jika Ingin Beroperasi

Izin usaha lanjutan dapat kamu urus jika sudah memastikan berkas pendirian PT ataupun CV telah lengkap. 

Terdapat beberapa lini bisnis yang harus melanjutkan proses pengurusan ke tahap izin lanjutan. 

Izin ini tidak boleh terlewatkan karena jika tidak diurus, dapat menghambat operasional usaha. 

Lalu, apakah badan usaha tidak dapat digunakan jika belum mengurus izin lanjutan?

Syarat Izin Lanjutan

Badan usaha bisa digunakan meski belum mengurus dokumen izin atau KBLI belum diverifikasi. 

Hal ini karena NIB dan Sertifikat Standar yang dikeluarkan oleh OSS sudah merupakan izin sah untuk mulai kegiatan usaha. 

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bila menggunakan badan usaha yang belum memiliki dokumen ini.

Pertama adalah badan usaha tidak boleh melakukan aktivitas usaha yang memerlukan izin. 

Kedua adalah badan usaha bisa dikenai sanksi administratif oleh pemerintah jika melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, badan usaha yang belum memiliki izin diberikan masa tenggang selama dua tahun untuk memenuhi kelengkapannya. 

Masa tenggang ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Usaha Apa Saja yang Memerlukan Izin Lanjutan?

Usaha yang memerlukan izin ini adalah jenis usaha yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap lingkungan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat. 

Potensi dampak tadi mencakup dalam beberapa aspek, seperti:

1. Dampak Lingkungan

Usaha yang menggunakan atau menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta yang mengambil air tanah secara berlebihan.

2. Dampak Keselamatan

Usaha yang melibatkan penggunaan alat berat, memiliki risiko kebakaran, atau berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja.

Baca Juga  Hal yang Perlu Dipersiapkan dalam Survei PKP

3.Dampak Kesehatan Masyarakat

Usaha yang dapat menyebabkan polusi udara, pencemaran air, atau kebisingan.

Berikut adalah contoh usaha yang diwajibkan untuk mendapatkan izin lanjutan:

  • Usaha Pertanian: Seperti perdagangan pestisida dan pupuk kimia.
  • Konstruksi: Termasuk pembangunan gedung, jalan, dan jembatan.
  • Layanan Kesehatan: Seperti rumah sakit, klinik, dan apotek.
  • Perhotelan dan Kuliner: Hotel, restoran, serta agen perjalanan.
  • Industri Air Minum: Usaha air minum dalam kemasan dan layanan cuci mobil.
  • Industri Pengolahan: Seperti elektroplating, penyamakan kulit, dan pengolahan limbah.

Usaha-usaha di atas harus mematuhi regulasi terkait untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kesimpulan

Izin lanjutan merupakan dokumen yang harus diurus setelah usaha kamu sudah berdiri secara legal.

Izin ini tentu tidak boleh dilewatkan karena dapat menghambat operasional usaha jika sampai lalai tidak terurus. 

Tapi tenang, bisnis masih bisa digunakan meski belum mengurus izin karena terdapat NIB dan Sertifikat Standar yang sudah menjadi dokumen sah untuk mulai kegiatan usaha. 

Daftar Isi